Berita Kebumen

3 Pelaku Klitih yang Menewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen Dihukum 10 Tahun dan 6 Tahun Penjara

Pelaku klitih yang mengakibatkan anak anggota DPRD Kebumen tewas, dihukum pidana penjara 10 tahun dan enam tahun penjara.

Editor: rika irawati
KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO
Sidang putusan kasus klitih yang menewaskan anak anggota DPRD Kebumen di PN Yogyakarta ricuh, Selasa (8/11/2022). Para pendukung terdakwa tak terima dengan putusan majelis hakim yang menghukum tiga terdakwa dengan hukuman 10 dan enam tahun penjara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, YOGYAKARTA - Pelaku klitih yang mengakibatkan anak anggota DPRD Kebumen tewas, dihukum pidana penjara 10 tahun dan enam tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (8/11/2022).

Putusan ini pun mengundang reaksi protes dari teman dan keluarga para terdakwa hingga mengakibatkan suasana ruang sidang ricuh.

Sidang putusan tersebut sebenarnya digelar secara daring. Tiga terdakwa menjalani persidangan dari Rutan Yogyakarta.

Ketiga terdakwa adalah terdakwa satu Ryan Nanda Syahputra (19), terdakwa dua Fernandinto Aldrian Saputra(18), dan terdakwa tiga Muhammad Musyaffa Affandi (21).

Baca juga: Putra Anggota DPRD Kebumen Tewas Diduga Jadi Korban Klitih di Yogya, Polisi Masih Buru Pelaku

Baca juga: Tagar #DIYdaruratklitih Trending, Begini Sejarah Klitih di Yogyakarta

Mereka duduk di kursi pesakitan lantaran diduga terlibat tindak kejahatan jalanan klitih yang menewaskan siswa SMA Muhammadiyah 2 Kota Yogyakarta, Daffa Adzin Albazith (17), pada 3 April 2022.

Daffa sendiri diketahui adalah anak dari anggota DPRD Kebumen.

Ketua Majelis Hakim Suparman mengatakan dalam amar putusannya bahwa perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah memenuhi unsur sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.

"Menyatakan, terdakwa satu Ryan, terdakwa dua Fernandito, terdakwa tiga Musyaffa, yang identitasnya lengkap sebagai yang saya sebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati," kata ketua M=majelis hakim dalam putusannya, Selasa.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing untuk terdakwa satu Ryan, dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Sementara, Terdakwa dua Fernandito dan terdakwa tiga Musyaffa, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun penjara.

Sebelum sidang, massa pendukung dari terdakwa sudah memadati ruang sidang Garuda PN Yogyakarta.

Massa merupakan kawan-kawan terdakwa dan juga keluarga terdakwa.

Baca juga: Harap Bersabar! Perbaikan Jalan Wangon-Yogyakarta di Jatilawang Banyumas Diperkirakan Sepekan

Mereka meyakini, terdakwa tidak bersalah karena telah memiliki bukti-bukti yang disampaikan pada persidangan.

Setelah putusan dibacakan, sempat terjadi kericuhan karena massa tidak puas dengan putusan Majelis Hakim yang menghukum para terdakwa dengan 10 tahun penjara dan 6 tahun penjara.

"Semoga Tuhan menghukummu, semoga Tuhan menghukummu, semoga Tuhan menghukummu," ujar salah satu massa yang berteriak ke Majelis Hakim.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved