Berita Kebumen
3 Pelaku Klitih yang Menewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen Dihukum 10 Tahun dan 6 Tahun Penjara
Pelaku klitih yang mengakibatkan anak anggota DPRD Kebumen tewas, dihukum pidana penjara 10 tahun dan enam tahun penjara.
"Hei!! Hukum tajam ke bawah, negarane opo iki (negara apa ini)," timpal salah satu massa yang lain.
"Ndi keadilan nggo wong cilik ra ono (mana keadilan buat orang kecil nggak ada)," ujar massa lain.
Sementara itu, kuasa hukum Fernandito, Taufikurrahman menyampaikan permintaan maafnya atas apa yang terjadi.
Menurut dia, keributan yang sempat terjadi karena rasa keadilan keluarga dan kawan-kawan terdakwa telah dilukai.
"Rasa keyakinan mereka pada hukum sesuatu yang wajar karena mereka ini mengikuti sejak awal. Maka, saya telah menyampaikan juga pembuktian harus lebih terang dari pada cahaya," ucap dia.
Kuasa hukum pun menyatakan banding atas putusan dari majelis hakim ini.
"Untuk itu, kami akan menyampaikan banding," ujarnya.
Sementara itu, kedua terdakwa lain, yakni Hanif Aqil Amrulloh serta Andi Muhammad Husein Mazhahiri, baru akan menjalani sidang putusan pada sore hari ini.
Untuk terdakwa Hanif dan Andi, disidang dalam perkara terpisah sesuai nomor perkara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Putusan, Sidang Klitih yang Tewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen Ricuh".