Berita Pati
LBH Ansor Pati Laporkan Faizal Assegaf Soal Cuitan Diduga Menghina Ketum PBNU di Twitter
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Pati melaporkan Faizal Assegaf atas cuitannya di Twitter lewat akun @faizalassegaf.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Pati melaporkan Faizal Assegaf atas cuitannya di Twitter lewat akun @faizalassegaf.
Mereka menilai, cuitan Faizal Assegaf mengandung penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf.
Pelaporan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu mereka sampaikan ke Polresta Pati, Senin (7/11/2022).
"Kami awalnya hanya ingin memberikan efek jera kepada beliau."
"Dulu, beliau pernah melakukan ujaran kebencian (serupa). Kemudian, dilakukan tabayyun. Ada (surat) bermeterai juga bahwa beliau siap tidak mengulangi perbuatannya."
"Tapi, ini diulangi lagi," ujar Ketua PC GP Ansor Pati Abdullah Syafiq kepada wartawan di Satreskrim Polresta Pati.
Baca juga: Gelar Deklarasi Kebhinekaan, Ansor Banser Banyumas Laporkan Penyebar Ujaran Kebencian
Baca juga: GP Ansor dan Bupati Purbalingga Serahkan Bantuan 115 Kg Daging Kurban ke Warga yang Membutuhkan
Pria yang akrab disapa Gus Syafiq ini menyebut, hal tersebut memicu LBH Ansor se-Indonesia melaporkan Faizal Assegaf, pemilik akun Twitter @faizalassegaf, secara serentak.
Ia berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bersama agar masyarakat menggunakan internet secara positif.
Bukannya mengadu domba dan menyebarkan ujaran kebencian.
"Menurut saya, Ansor ini bagai kumpulan lebah. Ketika organisasi, kiai, ulama, habib kami dihina, maka kami akan siap untuk menyengat bersama-sama," tegas dia.
Ketua LBH Ansor Pati Luqmanul Hakim mengatakan, pada dasarnya, pihaknya menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan menghargai pendapat orang lain.
Namun demikian, ia menegaskan, apabila kebebasan berpendapat itu menghancurkan martabat orang lain, hal tersebut tidak sesuai budaya Indonesia.
"Ini jelas mengganggu ruang publik karena tidak mengedepankan adab dan sopan-santun," ucap dia.
Luqman mengatakan, pelaporan ini merupakan langkah akhir, ultimum remedium. Tidak ada lagi upaya mediasi.