UMK 2023
Buruh Jateng Tuntut Kenaikan Upah 13 Persen pada 2023, Ini Respons Apindo
Buruh di Jawa Tengah (Jateng) menuntut kenaikan upah pada 2023 sebesar 13 persen. Tuntutan ini dinilai berat bagi para pengusaha di Apindo Jateng.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Buruh di Jawa Tengah (Jateng) menuntut kenaikan upah pada 2023 sebesar 13 persen.
Tuntutan ini dinilai berat bagi para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Tengah.
Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi mengatakan bahwa tuntutan buruh sulit terealisasi mengingat kondisi dunia usaha saat ini yang belum sepenuhnya pulih usai pandemi Covid.
Selain itu, disusul dengan adanya ancaman resesi global tahun depan.
Baca juga: Buruh Jateng Hitung Upah Minimum 2023 Seharusnya Naik 13 Persen
"(Kenaikan upah) 13 persen kok rasanya tidak mungkin.
Kita lihat sudah ada berita-berita mengenai resesi, ekspor ke Eropa, ke Amerika juga sudah mengalami penurunan jauh karena krisis di sana.
Mereka mengalami masalah ekonomi, jadi produk kita juga tidak bisa jual di sana.
Kami jujur saja, sekarang saja perumahan (perusahaan yang merumahkan) karyawan sudah mulai ada di sektor tekstil, garmen, tapi kami tetap menghindari PHK, karena pengusaha ini mengalami naik turun," kata Frans saat dihubungi TribunBanyumas.com, Jumat (4/11/2022).
Frans lebih lanjut mengatakan, untuk pengupahan tahun depan, pihaknya sendiri bakal tetap mengikuti aturan pemerintah.
Baca juga: Bocoran UMK Blora 2023 yang Ditetapkan November Ini, Cek Daftar Upah Minimum dari Tahun ke Tahun
Adapun pengupahan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kami setuju kenaikan upah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada sekarang, yaitu berdasarkan PP nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU cipta kerja," jelasnya.
Menurut Frans, dalam UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sendiri telah mengatur mengenai kenaikan upah minimum.
Kenaikan upah itu untuk pekerja yang baru masuk kerja.
Dalam artian, masa kerjanya belum ada setahun.
Baca juga: Sudah Pertimbangkan Inflasi, Buruh Jepara Minta Gubernur Tetapkan UMK 2023 Naik Rp300 Ribu
"Itu nanti yang akan ditentukan UMP (upah minimum provinsi) oleh pak Gubernur tanggal 21 November dan untuk upah minimum kabupaten/kota 30 November nanti.
Upah minimum ini kan dibahas oleh dewan pengupahan sesuai PP nomor 36 tahun 2021.
Dan menurut pendapat saya, formula itu sudah sehat.
Bagus untuk pengusaha, buruh, dan perkembangan investasi ke depan," ungkapnya.
Di sisi itu, ia menilai, pendapatan pekerja sendiri tidak hanya berpatok pada upah minimum.
Baca juga: Pekerja Minta UMK Banyumas 2023 Tembus Rp2,5 Juta, Syafri: Sekarang, Kalau Mau Nabung Nunggu Bonus
Menurutnya, pendapatan tetap disesuaikan dengan kondisi perusahaan.
"Gaji mereka sesuai dengan kondisi perusahaan itu.
Sebab pengusaha harus menggaji orang yang sesuai kemampuannya, produktivitasnya.
Jadi itu dirundingkan di dalam perusahaan sesuai dengan kemampuan," terangnya.
Sementara itu, terkait upah tahun depan pihaknya sendiri yakin pasti ada kenaikan.
Baca juga: Ajukan Gugatan, Buruh Minta PTUN Batalkan Keputusan Gubernur Soal UMK 2022
Namun soal besarannya, ia tak bisa mengkira-kira.
"Kita lihat (keputusan kenaikan upah) nanti berapa.
Tapi kita tidak bisa patokan, karena ada formulanya yaitu di PP nomor 36.
Kita lihat saja nanti PP nomor 36 itu keluarnya angka berapa, yang pasti ada kenaikan.
Saya pikir kita akan dudukkan ke proporsi yang sebenarnya.
Ini sudah merupakan satu sistem kenaikan upah yang sehat," ujar Frans. (*)
Baca juga: Buruh Demo di Depan Kantor Gubernur Jateng di Semarang, Ini Tujuh Tuntutan yang Disuarakan