UMK 2023
Buruh Jateng Tuntut Kenaikan Upah 13 Persen pada 2023, Ini Respons Apindo
Buruh di Jawa Tengah (Jateng) menuntut kenaikan upah pada 2023 sebesar 13 persen. Tuntutan ini dinilai berat bagi para pengusaha di Apindo Jateng.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: mamdukh adi priyanto
Upah minimum ini kan dibahas oleh dewan pengupahan sesuai PP nomor 36 tahun 2021.
Dan menurut pendapat saya, formula itu sudah sehat.
Bagus untuk pengusaha, buruh, dan perkembangan investasi ke depan," ungkapnya.
Di sisi itu, ia menilai, pendapatan pekerja sendiri tidak hanya berpatok pada upah minimum.
Baca juga: Pekerja Minta UMK Banyumas 2023 Tembus Rp2,5 Juta, Syafri: Sekarang, Kalau Mau Nabung Nunggu Bonus
Menurutnya, pendapatan tetap disesuaikan dengan kondisi perusahaan.
"Gaji mereka sesuai dengan kondisi perusahaan itu.
Sebab pengusaha harus menggaji orang yang sesuai kemampuannya, produktivitasnya.
Jadi itu dirundingkan di dalam perusahaan sesuai dengan kemampuan," terangnya.
Sementara itu, terkait upah tahun depan pihaknya sendiri yakin pasti ada kenaikan.
Baca juga: Ajukan Gugatan, Buruh Minta PTUN Batalkan Keputusan Gubernur Soal UMK 2022
Namun soal besarannya, ia tak bisa mengkira-kira.
"Kita lihat (keputusan kenaikan upah) nanti berapa.
Tapi kita tidak bisa patokan, karena ada formulanya yaitu di PP nomor 36.
Kita lihat saja nanti PP nomor 36 itu keluarnya angka berapa, yang pasti ada kenaikan.
Saya pikir kita akan dudukkan ke proporsi yang sebenarnya.
Ini sudah merupakan satu sistem kenaikan upah yang sehat," ujar Frans. (*)
Baca juga: Buruh Demo di Depan Kantor Gubernur Jateng di Semarang, Ini Tujuh Tuntutan yang Disuarakan