Berita Jepara

Tersangka Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dibungkus Tas Laundry di Jepara Terungkap! Apa Motifnya?

Polisi mengungkap tersangka pembunuhan seorang perempuan yang jasadnya dimasukan di plastik laundry dan dibuang di perkebunan di Bangsri, Jepara.

tribunbanyumas.com/m yunan setiawan
Tersangka NA (29) dibawa ke rumah tahanan Polres Jepara, Senin (31/10/2022). Dia merupakan tersanga kasus pembunuhan yang korbannya dimasukkan ke dalam tas penatu atau laundry dan dibuang ke area perkebunan di Dukuh Sawahan, Desa Kepuk, Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. 

Saat itu, korban masih menjadi TKW atau pekerja migran Indonesia di Singapura.

Korban sudah dua tahun tinggal di Negeri Singa itu.

Kemudian pada 16 Oktober 2022 korban pulang kampung.

Pengakuan tersangka NA kepada TribunBanyumas.com, jumlah utang itu sebesar Rp 3.150.000.

Baca juga: Macan Tutul Mangsa Kambing Warga di Jepara, Ini Upaya yang Dilakukan BKSDA Jateng

Korban nekat menagih langsung ke rumah karena sebelumnya, tersangka berjanji akan membayarnya.

Korban mengancam apabila tersangka tidak membayar utang, maka korban akan melapor istri tersangka.

Kesal dengan jawaban ini, NA mencekik korban dan membekap mulutnya hingga korban kejang-kejang dan tidak bergerak.

"Karena panik tersangka menyeret korban ke kamar tersangka dan menyimpan jasad korban di belakang," kata AKBP Warsono saat konferesnsi pers, Senin (31/10/2022).

Setelah itu tersangka memindahkan jasad korban ke gudang agar tidak diketahui orangtuanya.

Baca juga: Warung-warung di Pasar Legi Jepara Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Punya 3 Bilik Dijaga Perempuan

Pagi harinya, Senin (24/10/2022) sekitar pukul 09.00 WIB, jasad korban yang terbungkus karung dan dimasukkan ke dalam tas laundry dibuang tersangka di area perkebunan di Desa Kepuk.

Pada Jumat (28/10/2022) jasad korban ditemukan warga dan dievakuasi ke RSUD RA Kartini untuk dilakukan otopsi.

Hasil visum luar, kata AKBP Warsono, kondisi lidah korban ke luar dan ada memar di leher.

"Tersangka NA dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.

Sementara untuk dua penadah LS dan SG, dijerat Pasal 480 KUHP.

Ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara. (*)

Baca juga: Warga Tempur Jepara Resah, Muncul Kabar Macan Tutul Turun Gunung. Serang 4 Kambing dalam 1 Bulan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved