Berita Jepara

Tersangka Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dibungkus Tas Laundry di Jepara Terungkap! Apa Motifnya?

Polisi mengungkap tersangka pembunuhan seorang perempuan yang jasadnya dimasukan di plastik laundry dan dibuang di perkebunan di Bangsri, Jepara.

tribunbanyumas.com/m yunan setiawan
Tersangka NA (29) dibawa ke rumah tahanan Polres Jepara, Senin (31/10/2022). Dia merupakan tersanga kasus pembunuhan yang korbannya dimasukkan ke dalam tas penatu atau laundry dan dibuang ke area perkebunan di Dukuh Sawahan, Desa Kepuk, Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Satreskrim Polres Jepara membekuk tersangka kasus pembunuhan seorang wanita bernama Krisnawati (39) yang jasadnya dibungkus di plastik penatu atau laundry dan dibuang di Dukuh Sawahan, Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Tersangka berinisial NA (29) dibekuk Satreskrim Polres Jepara pada Sabtu (29/10/2022) di kawasan Tanah Abang, di dekat Polres Jepara.

Apa motif tersangka menghabisi nyawa seorang perempuan yang baru saja pulang dari Singapura sebagai Pekerja Migran Indonesia atau TKW tersebut?

Tak hanya tersangka, polisi juga meringkus dua penadah ponsel dan sepeda motor korban yang dijual tersangka.

Baca juga: Suami Korban Pembunuhan di Jepara Ungkap Gerak-gerik Sang Istri Sebelum Pergi dari Rumah

Jasad korban dugaan pembunuhan yang ditemukan warga dalam keadaan terbungkus tas laundry di Bangsri, Jepara tiba di ruang pemulasaran RSUD RA Kartini, Jumat (28/10/2022).
Jasad korban dugaan pembunuhan yang ditemukan warga dalam keadaan terbungkus tas laundry di Bangsri, Jepara tiba di ruang pemulasaran RSUD RA Kartini, Jumat (28/10/2022). (tribunbanyumas.com/m yunan setiawan)

Dua penadah itu berinisial LS dan SG.

Pria asal Desa Petekeyan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, itu menjadi tersangka tunggal yang menyebabkan Krisnawati tewas.

Penangkapan terhadap NA berlangsung kurang dari 24 jam setelah jasad Krisnawati ditemukan warga Dukuh Sawahan, Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, pada Jumat (28/10/2022) siang.

Saat ditemukan jasad warga Ngabul itu berada di dalam tas penatu laundry dan tergeletak di area perkebunan.

Kapolres Jepara, AKBP Warsono menyampaikan, motif pelaku tega menghabisi nyawa korban karena masalah utang.

Baca juga: Terungkap! Identitas Mayat di Bangsri Jepara, Korban Dugaan Pembunuhan

Tersangka kesal saat korban datang ke rumah tersangka menagih utang.

Tersangka sedang sendirian di rumah karena orangtuanya sedang bekerja kuli panggul.

Peristiwa penagihan itu berlangsung pada Minggu (23/10/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Utang ini terjadi pada Mei 2022.

Tersangka kenal korban melalu media sosial Facebook.

Baca juga: Warga Bangsri Jepara Geger, Temukan Mayat di Dalam Tas. Ditinggal di Lahan Kosong Tepi Jalan

Setelah berkenalan, tersangka meminjam uang kepada korban dengan jaminan akan dikembalikan uang tersebut.

Saat itu, korban masih menjadi TKW atau pekerja migran Indonesia di Singapura.

Korban sudah dua tahun tinggal di Negeri Singa itu.

Kemudian pada 16 Oktober 2022 korban pulang kampung.

Pengakuan tersangka NA kepada TribunBanyumas.com, jumlah utang itu sebesar Rp 3.150.000.

Baca juga: Macan Tutul Mangsa Kambing Warga di Jepara, Ini Upaya yang Dilakukan BKSDA Jateng

Korban nekat menagih langsung ke rumah karena sebelumnya, tersangka berjanji akan membayarnya.

Korban mengancam apabila tersangka tidak membayar utang, maka korban akan melapor istri tersangka.

Kesal dengan jawaban ini, NA mencekik korban dan membekap mulutnya hingga korban kejang-kejang dan tidak bergerak.

"Karena panik tersangka menyeret korban ke kamar tersangka dan menyimpan jasad korban di belakang," kata AKBP Warsono saat konferesnsi pers, Senin (31/10/2022).

Setelah itu tersangka memindahkan jasad korban ke gudang agar tidak diketahui orangtuanya.

Baca juga: Warung-warung di Pasar Legi Jepara Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Punya 3 Bilik Dijaga Perempuan

Pagi harinya, Senin (24/10/2022) sekitar pukul 09.00 WIB, jasad korban yang terbungkus karung dan dimasukkan ke dalam tas laundry dibuang tersangka di area perkebunan di Desa Kepuk.

Pada Jumat (28/10/2022) jasad korban ditemukan warga dan dievakuasi ke RSUD RA Kartini untuk dilakukan otopsi.

Hasil visum luar, kata AKBP Warsono, kondisi lidah korban ke luar dan ada memar di leher.

"Tersangka NA dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.

Sementara untuk dua penadah LS dan SG, dijerat Pasal 480 KUHP.

Ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara. (*)

Baca juga: Warga Tempur Jepara Resah, Muncul Kabar Macan Tutul Turun Gunung. Serang 4 Kambing dalam 1 Bulan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved