Berita Batang

Jajan di Kafe atau Restoran di Batang Bisa Ikut Undian Berhadiah Sepeda Motor, Begini Caranya

Kabar gembira bagi masyarakat yang berkuliner di Kabupaten Batang. Mereka bisa mengikuti undian Gebyar Pajak 2022 dengan hadiah utama sepeda motor.

Penulis: dina indriani | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Dok BPKPAD Batang
Pamflet Gebyar Sadar Pajak Tahap II 2022. Undian Gebyar Pajak ini dapat diikuti konsumen yang berbelanja makanan dan minuman di warung yang terdaftar di Kabupaten Batang, periode 1 Agustus-20 November 2022. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Kabar gembira bagi masyarakat yang berkuliner di Kabupaten Batang.

Mereka bisa mengikuti undian lewat program Gebyar Pajak 2022 dengan hadiah utama sepeda motor.

Kegiatan ini digelar Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Batang dan merupakan kegiatan tahap kedua.

Total, ada 1.200 restoran serta warung makan yang bergabung dalam event ini.

Kepala Bidang Penagihan Evaluasi dan Pelaporan PAD Anisa mengatakan, untuk Gebyar Pajak Tahap II ini, tak ada batasan transaksi minimal untuk bisa mengikuti undian.

Baca juga: Kades dan Bendahara Desa Pretek Batang Ditahan, Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa

Baca juga: Viral Rombongan Moge Lawan Arus di Jalur Pantura Batang saat Jalanan Macet, Ini Kata Polisi

Bahkan, hanya membeli minum es teh pun bisa ikut undian.

Yang menjadi bukti undian adalah struk pembelian.

"Ada 1.200 restoran dan warung makan, itu sudah divalidasi."

"Peserta Gebyar Pajak Tahap II ini pun jauh lebih banyak dibanding tahap I. Jika sebelumnya ada pembatasan nilai transaksi minimal Rp 50 Ribu, pada tahap II ini tidak dibatasi," tuturnya, Kamis (27/10/2022).

Selain sepeda motor, Anisa mengatakan, ada hadiah alat elektronik semisal kulkas dan mesin cuci.

Menurut Anisa, undian Gebyar Pajak ini tak terbatas kepada warga Batang tetapi bisa juga diikuti warga luar daerah.

"Yang penting, makannya di wilayah Batang dan di warung makan yang ikut Gebyar Pajak," jelasnya.

Selain undian dari pajak restoran, Gebyar Pajak juga menyasar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Saat ini, persentase pembayaran PBB sudah mencapai 100 persen," ujarnya.

Baca juga: Dua Kasus Ginjal Akut Ditemukan di Batang, Satu Anak Meninggal Dunia dengan Penyakit Penyerta

Baca juga: 3 Pemancing Tewas di Perairan Batang Kurang dari Sepekan, Ini Kata BPBD

Anisa mengatakan, syarat mengikuti Gebyar PBB di antaranya, lunas PBB P2 dari tahun 2013-2022 (sampai tanggal 20 November 2022).

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved