Berita Batang

Kades dan Bendahara Desa Pretek Batang Ditahan, Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa

Kepala Desa dan Bendahara Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, ditetapkan tersangka atas kasus dugaan kasus korupsi.

Penulis: dina indriani | Editor: mamdukh adi priyanto
net.
Ilustrasi korupsi dan penyimpangan Dana Desa. Kepala Desa dan Bendahara Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, ditetapkan tersangka atas kasus dugaan kasus korupsi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Kepala Desa dan Bendahara Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, ditetapkan tersangka atas kasus dugaan kasus korupsi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang juga menahan keduanya yang diduga menyalahgunakan Dana Desa sejak 2018 hingga 2021.

"Hari ini kita melakukan penahanan terhadap Kades Pretek, TR dan Bendahara Desa Pretek, HZ untuk 20 hari ke depan.

Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang," ungkap Kepala Kejaksaan (Kajari) Batang, Mukharom kepada TribunBanyumas.com, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Viral Rombongan Moge Lawan Arus di Jalur Pantura Batang saat Jalanan Macet, Ini Kata Polisi

Kades dan Bendahara Desa Pretek usai diperiksa Kejari Batang, Jawa Tengah, Senin (24/10/2022).
Kades dan Bendahara Desa Pretek usai diperiksa Kejari Batang, Jawa Tengah, Senin (24/10/2022). (tribunbanyumas.com/dina indriani)

Kajari menjelaskan, sebelumnya Jaksa Penyidik pada Kejari Batang sejak 1 April 2022 telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2021.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, serta hasil gelar perkara (ekspose) pada 24 Oktober 2022, penyidik menetapkan Kades Pretek, TR dan Bendahara Desa HZ sebagai tersangka.

"Keduanya dari 2018 sampai dengan 2021 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp351.670.581," terangnya.

Atas dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi tersebut tersangka Tersangka TR dan Tersangka HZ disangka melanggar primair Pasal 2 ayat (1)  Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001.

Baca juga: Dua Kasus Ginjal Akut Ditemukan di Batang, Satu Anak Meninggal Dunia dengan Penyakit Penyerta

Kades dan Bendahara Desa Pretek usai diperiksa Kejari Batang, Jawa Tengah, Senin (24/10/2022).
Kades dan Bendahara Desa Pretek usai diperiksa Kejari Batang, Jawa Tengah, Senin (24/10/2022). (tribunbanyumas.com/dina indriani)

"Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20  tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Serta subsidair Pasal 3  Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20  tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar," jelas Kajari.

Kajari menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap para tersangka pada Senin (24/10/2022), penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

Yaitu perbuatan para tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun, serta dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka TR dan Tersangka HZ selama 20 hari ke depan dengan jenis penahanan Rutan yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang," imbuhnya. (*)

Baca juga: 3 Pemancing Tewas di Perairan Batang Kurang dari Sepekan, Ini Kata BPBD

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved