Polisi Narkoba

Siap Bongkar Peran Teddy Minahasa sebagai Otak Jual Beli Narkoba, 3 Tersangka Ajukan Diri sebagai JC

Tiga tersangka kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS
Irjen Teddy Minahasa. Tiga tersangka kasus peredara narkoba mengajuakan diri sebagai justice collaborator dan siap mengungkap secara terang peran Teddy Minahasa sebagai otak kasus tersebut. 

Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait dugaan kasus narkoba beberapa waktu lalu.

Teddy pun ditempatkan di tempat khusus (patsus) atas dugaan pelanggaran etik dan profesi, serta tindak pidana yang dilakukan.

Baca juga: Bantah Edarkan Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Mengaku Kasus Berawal dari Penipuan dan Dendam

Baca juga: Modus Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba: Menukar 5 kg Barbuk Narkoba dengan Tawas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan dua polisi lain.

Pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan oknum anggota Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga Irjen Pol Teddy Minahasa.

Sigit pun meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono menjemput Irjen Teddy Minahasa untuk diperiksa. Saat ini, Irjen Teddy Minahasa masih berada di Patsus Propam Polri.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Teddy Minahasa.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, Teddy ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).

Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiga Tersangka Ajukan Jadi Justice Collaborator, Bongkar Peran Irjen Teddy Minahasa dalam Peredaran Narkoba".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved