Berita Purbalingga

Sambangi Warung-warung di Tiga Desa, Anggota Polsek Kutasari Purbalingga Amankan 22 Botol Miras

Polsek Kutasari Polres Purbalingga mengamankan 22 botol minuman keras (miras) berbagai jenis di tiga lokasi, Sabtu (22/10/2022) malam.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Polres Purbalingga
Anggota Polsek Kutasari Purbalingga mengamankan botol minuman keras (miras) dari sejumlah warung di tiga desa dalam operasi miras, Sabtu (22/10/2022) malam. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Polsek Kutasari Polres Purbalingga mengamankan 22 botol minuman keras (miras) berbagai jenis di tiga lokasi, Sabtu (22/10/2022) malam.

Kapolsek Kutasari Iptu Tedy Subiyarsono mengatakan, operasi miras merupakan kegiatan rutin yang dilakukan.

"Hasilnya, ditemukan berbagai jenis miras yang dijual di sejumlah toko atau warung di wilayah Kecamatan Kutasari," jelasnya, Minggu (23/10/2022).

Baca juga: Ditemukan Tewas di Bawah Pohon Kelapa di Mrebet Purbalingga, Rahudin Diduga Jatuh saat Menderes Nira

Baca juga: Jembatan Cinta Pring Wulung, Lokasi Wisata Purbalingga yang Hits dan Instagramble

Tedy mengatakan, warung penjual miras tersebut masing-masing ada di Desa Kutasari, Desa Karanglewas, dan Desa Suminggir.

Miras yang diamankan terdiri dari 14 botol jenis anggur, dua botol miras asal Korea, dan enam botol jenis bir.

"Selain itu, diamankan pula miras jenis ciu sebanyak 5,25 liter dalam bungkus plastik," ungkapnya.

Tedy mengatakan, puluhan botol miras ini kemudian dibawa ke Polsek Kutasari sebagai barang bukti.

Baca juga: Punya 35 Kades Perempuan, Bupati Purbalingga Berharap Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak Bertambah

Baca juga: Lima Pemuda asal Banjarnegara Dikukut Polisi saat Bersiap Balap Liar di Kedungjati Purbalingga

Sementara, tiga penjual miras dikenai tindak pidana ringan (tipiring) berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Kapolsek mengimbau masyarakat tidak menjual ataupun mengonsumsi miras.

Selain melanggar aturan dan membahayakan kesehatan, miras juga dapat memicu perilaku kejahatan. (*)

Baca juga: Rumah Warga Purwonegara Banyumas Terbakar Dini Hari, Api Diduga dari Korsleting Listrik

Baca juga: Jalur Wangon-Yogya di Jatilawang Banyumas Ditutup saat Malam Hari, Percepat Perbaikan Jalan Amblas

Baca juga: Kemenkes Jelaskan Kabar 102 Obat Sirop yang Harus Ditarik dari Pasaran

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved