Berita Cilacap

Cabuli Sembilan Murid, Guru Ngaji di Maos Cilacap Mengaku Gemas Kebablasan

Seorang guru ngaji berinisial M (41) ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap setelah mencabuli sembilan anak di bawah umur.

TRIBUNBAYUMAS/PINGKY SETIYO ANGGRAENI
Seorang guru ngaji berinisial M (41) ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap setelah mencabuli sembilan anak di bawah umur. 

M dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2006 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

M terancam hukuman penjara minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun. (*)

Baca juga: Pembagi Amplop saat Pilkades Bulusari Ternyata Anggota DPRD Demak, Begini Pengakuannya

Baca juga: Gelar Razia Miras, Satpol PP Purbalingga Temukan Rumah Sewa Diduga untuk Kegiatan Prostitusi

Baca juga: Harap Bersabar! Perbaikan Jalan Wangon-Yogyakarta di Jatilawang Banyumas Diperkirakan Sepekan

Baca juga: Rekam Aksi Bagi-bagi Amplop saat Pilkades Bulusari Demak, Sahid Kena Tandukan hingga Hidung Terluka

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved