Berita Cilacap
Cabuli Sembilan Murid, Guru Ngaji di Maos Cilacap Mengaku Gemas Kebablasan
Seorang guru ngaji berinisial M (41) ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap setelah mencabuli sembilan anak di bawah umur.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rika irawati
TRIBUNBAYUMAS/PINGKY SETIYO ANGGRAENI
Seorang guru ngaji berinisial M (41) ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap setelah mencabuli sembilan anak di bawah umur.
M dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2006 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
M terancam hukuman penjara minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun. (*)
Baca juga: Pembagi Amplop saat Pilkades Bulusari Ternyata Anggota DPRD Demak, Begini Pengakuannya
Baca juga: Gelar Razia Miras, Satpol PP Purbalingga Temukan Rumah Sewa Diduga untuk Kegiatan Prostitusi
Baca juga: Harap Bersabar! Perbaikan Jalan Wangon-Yogyakarta di Jatilawang Banyumas Diperkirakan Sepekan
Baca juga: Rekam Aksi Bagi-bagi Amplop saat Pilkades Bulusari Demak, Sahid Kena Tandukan hingga Hidung Terluka