Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Rizky Billar Belum Tahu Dilarang Tampil di TV dan Radio setelah Melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora

Meski telah pulang, pesinetron Rizky Billar tidak bisa tampil di acara televisi dan radio.

Editor: Pujiono JS
Tribunnews/Mohamad Alivio
Tersagka kasus KDRT Rizky Billar keluar dari Polres Metro Jakarta Selatan mengenakan baju putih sekitar pukul 22.50 WIB didampingi tim kuasa hukumnya, di antaramya Hotma Sitompul. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Rizky Billar telah diperbolehkan pulang setelah pihak kepolisian mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan pengacara Rizky Billar dan Lesti Kejora pada Jumat (14/10/2022) malam.

Meski telah pulang, pesinetron Rizky Billar tidak bisa tampil di acara televisi dan radio.

Rizky Billar dikabarkan diboikot oleh lembaga penyiaran TV dan Radio.

Baca juga: Baby L Jadi Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT yang Dilakukan Rizky Billar

Baca juga: Pengacara Klaim Rizky Billar dan Lesti Kejora Sepakat Damai dan Saling Memaafkan

Baca juga: Tiba-tiba Datangi Polda Metro Jaya, Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar

Pemboikotan ini merupakan respons terhadap imbauan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Perihal pemberitaan dirinya dilarang tampil di TV dan Radio, Rizky Billar mengaku belum mengetahui kabar tersebut.

"Saya belum tahu apakah ada larangan atau tidak," kata Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022) malam.

Meski Rizky Billar diizinkan pulang ke rumah, dirinya masih ditetapkan sebagai tersangka sampai restorative justice selesai.

"Mudah mudahan dengan kejadian ini bisa menjadi pembelajaran berharga bagi saya kedepannya," ujar Rizky Billar.

Saat kasus KDRT mencuat ke publik, Rizky Billar dipecat dari posisinya sebagai pembawa acara Dangdut Academy 5 di Indosiar.

Pemecatan Rizky Billar terjadi setelah ia dilaporkan sang istri, Lesti Kejora, melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca juga: Tak Tolerir KDRT, Indosiar Pecat Rizky Billar dari Dangdut Academy 5

Selain itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan memberi sanski untuk lembaga siaran baik TV atau radio yang mengundang pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Imbauan ini adalah buntut dari kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Hal tersebut diungkap oleh Komisioner KPI Nuning Rodiyah.

"KPI mengeluarkan imbauan (untuk tidak menampilkan pelaku KDRT di televisi atau radio) melalui laman resmi yang diukur adalah komitmen dari penyiaran komitmen seperti apa," kata Nuning saat dihubungi awak media, Kamis (6/10/2022).

"Kalau penyiaran itu mematuhi fungsi-fungsi penyiaran sebagaimana yang diatur Undang-Undang untuk memberikan fungsi edukasi fungsi informasi kontrol sosial maka otomatis wajib mengikuti imbauan," lanjutnya.

Nuning mengatakan, pihaknya akan memberi sanksi kepada lembaga penyiaran yang mengglorifikasi pelaku KDRT. Contohnya, masih menggunakan pelaku KDRT sebagai pembawa acara.

Baca juga: Jadi Kuasa Hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul Minta Kliennya tidak Ditahan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizky Billar Tanggapi Sikap Boikot TV dan Radio Terhadap Dirinya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved