Berita Banyumas

Pemuda Asal Sumbang Banyumas Ditangkap Polisi, Setubuhi Pacar yang Masih Remaja hingga Hamil 8 Bulan

DK (18), warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas karena laporan persetubuhan anak.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/POLRESTA BANYUMAS
DK (18), warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, saat diperiksa Satreskrim Polresta Banyumas karena menyetubuhi kekasih yang masih di bawah umur, Selasa (11/10/2022). Saat ini, kekasih DK hamil 8 bulan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - DK (18), warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas karena laporan persetubuhan anak.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada pertengahan 2021 di rumah DK.

Saat itu, korban berinisial FS (14), sedang berkunjung ke rumah DK. Keduanya merupakan pasangan kekasih.

DK kemudian mengajak FS berhubungan badan layaknya suami istri.

Baca juga: Tak Dinyana, Pisau Produk Pandai Besi di Banyumas Disukai Chef Profesional, Berstandar Internasional

Baca juga: Sempat Nyebur Sungai, Pembacok Petugas Sensus di Sibrama Banyumas Dibekuk. Langsung Jalani Tes Medis

Korban sempat menolak namun DK terus memaksa. Bahkan, berjanji bertanggung jawab apabila korban hamil.

"Korban diajak ke kamar kemudian dipaksa melakukan hubungan suami istri."

"Korban sampai hamil 8 bulan namun pelaku tidak tanggung jawab," kata Agus dalam rilis yang diterima, Rabu (12/10/2022).

Orangtua FS kemudian melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas.

Baca juga: Warga Kalisalak Banyumas Resah, Proyek Penyaluran Air Bersih Gunung Slamet Bikin Longsor

Baca juga: Nostalgia di Balai Paras Purwokerto Banyumas, Pernah Cukur 985 Orang Sehari Sebelum Tren Barber Shop

Terkait laporan ini, polisi beberapa kali melayangkan panggilan kepada DK untuk diperiksa.

Namun, DK tak pernah datang tanpa alasan jelas. Hingga akhirnya, Selasa (11/10/2022), sekitar pukul 14.00 WIB, anggota unit PPA mendatangi rumah DK dan menangkapnya.

DK bakal dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Baca juga: Atap Puluhan Rumah di Brebes Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

Baca juga: Sempat Nyebur Sungai, Pembacok Petugas Sensus di Sibrama Banyumas Dibekuk. Langsung Jalani Tes Medis

Baca juga: Warga Tajug Purbalingga Ditemukan Tewas di Sungai Karang, Tak Pulang sejak Selasa Malam

Baca juga: Museum Situs Semedo Tegal Resmi Dibuka: Wahana, Fasilitas, Harga Tiket, Jam Buka

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved