UMK 2023

Buruh Jateng Hitung Upah Minimum 2023 Seharusnya Naik 13 Persen

Berdasarkan hitung-hitungan buruh, upah minimum di Jawa Tengah pada 2023 mendatang seharusnya naik 13 persen.

tribunbanyumas.com/dina indriani
Alat berat dalam proses pembangunan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Jawa Tengah. Buruh Jawa Tengah menuntut kenaikan upah minimum 13 persen. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Berdasarkan hitung-hitungan buruh, upah minimum di Jawa Tengah pada 2023 mendatang seharusnya naik 13 persen.

Tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng tersebut disampaikan puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah saat menggelar aksi di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (12/10/2022).

Selain menuntut kenaikan upah, massa juga menuntut agar pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) dan mencabut UU Cipta Kerja (Omnibus Law).

Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim mengatakan kenaikan upah sebesar 13 persen itu diperoleh dari prediksi inflasi dan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2023 mendatang.

Baca juga: Hari Ini, Pemerintah Cairkan BSU Tahap Keempat untuk 1.091.427 Buruh. Sudah Terima?

"Analisa kajian kami di KSPI inflasi tahun depan akan tembus 7persen.

Kedua adalah pertumbuhan ekonomi, prediksi kami akan tembus 4,8 persen.

Artinya, kalau itu hanya pertumbuhan dan inflasi, itu hanya 12,8 persen, kami bulatkan menjadi 13 persen," kata Aulia.

Upah Minimum Provinsi (UMP) akan ditetapkan pada 20 November 2022 mendatang.

Kemudian menyusul pengesahan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 30 November 2022.

Baca juga: Buruh Demo di Depan Kantor Gubernur Jateng di Semarang, Ini Tujuh Tuntutan yang Disuarakan

Mendekati tanggal penetapan UMP, pihaknya mendesak Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dalam penetapan upah tidak menggunakan produk  UU Cipta Kerja, khususnya PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. 

Melainkan tetap berpegang teguh untuk menolak penerapan UU Cipta Kerja di daerahnya.

Pasalnya, Ganjar memiliki  otoritas di Jawa Tengah.

"Kami berharap Pak Ganjar harus punya keberanian dan harus kembali ke Tahun 2020, Tahun 2019, Pak Ganjar punya keberanian lepas dari aturan omnibus law begitu," ucapnya.

Baca juga: Ucapkan Selamat Hari Buruh, Presiden Jokowi: Berkat Kerja Keras Buruh, Perekonomian Indonesia Tumbuh

Menurut Aulia, tuntutan yang dibawa oleh pihaknya itu dinilai tepat karena berkaca pada 2 provinsi lain, yaitu Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dua provinsi tersebut tidak berpedoman pada UU Cipta Kerja dalam menentukan upah.

Bahkan, hingga sekarang, kedua provinsi itu tidak menerima sanksi apapun.

Sementara survei yang dilakukan KSPI, sebanyak 60 persen buruh di Jateng saat ini memenuhi kebutuhan hidupnya dengan utang.

Angka tersebut mengalami kenaikan lantaran pada 2021 lalu, jumlahnya sebesar 40 persen. 

"Teman-teman yang bekerja contoh di daerah Semarang, yang utang masih 40 persen.

Sekarang yang berhutang itu itu hampir 60 persen," imbuhnya. (*)

Baca juga: Ajukan Gugatan, Buruh Minta PTUN Batalkan Keputusan Gubernur Soal UMK 2022

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved