Berita Pati
Punya Suami Orang Pati, WNA asal Filipina Dideportasi Karena Overstay
Seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Filipina, yakni EFS (47) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Filipina, yakni EFS (47) di deportasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati.
Dia di deportasi lantaran melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pen deportasian dilakukan pada Minggu 9 Oktober 2022 dini hari diberangkatkan dari Pati.
EFS tidak melakukan perpanjangan izin tinggal sejak 2018 sehingga terjadi overstay selama lebih dari 4 tahun.
Baca juga: 323 Bonsai Dipamerkan di Kompleks Mes Kodim Pati, Termahal Jenis Ileng-ileng Dibanderol Rp65 Juta
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Hasanin melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Yogie Kashogi mengatakan, alasan EFS tidak memperpanjang izin tinggal karena masalah finansial.
EFS menikah dengan pria asal Pati dan berdomisili di wilayah Margoyoso.
Suami EFS sudah lama tidak bekerja sehingga tidak mampu mengurus perpanjangan izin tinggal.
"Alasan EFS tidak memperpanjang surat izin tinggal karena tidak mampu membayar biaya.
Suaminya sudah lama tidak bekerja dan dirinya hanya sebagai ibu rumah tangga," tutur Yogie kepada TribunBanyumas.com, Selasa 11 Oktober 2022.
EFS dideportasi pada Minggu dini hari 00.15 WIB dan diberangkatkan melalui bandar udara internasional Soekarno-Hatta Tangerang dengan penerbangan Cebu Pasific Air tujuan Manila Filipina. (*)
Baca juga: Asyik Judi Dadu di tengah Kebun Ketela Pati, Sejumlah Warga Lari Tunggang Langgag saat Digerebek