Tragedi Kerusuhan di Kanjuruhan

Polisi Bantah The Washington Post soal 40 Tembakan Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan

Pemberitaan The Washington Post yang menyebutkan 40 tembakan gas air mata dibantah oleh kepolisian.

Editor: Pujiono JS
TRIBUN SURABAYA/PURWANTO
Suporter Arema FC, Aremania turun stadion usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Aremania meluapkan kekecewaannya dengan turun dan masuk kedalam stadion usai tim kesayangannya kalah melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3 

Kapolri mengatakan, dari total tembakan gas air mata, sebanyak 7 tembakan diarahkan ke tribune selatan.

"Ke tribune utara 1 tembakan dan ke lapangan 3 tembakan," kata Kapolri di Kota Malang, Kamis.

Menurut Sigit, tembakan gas air mata tersebut dilakukan dengan maksud mencegah penonton dan suporter turun ke lapangan.

"Namun tembakan mengakibatkan para penonton yang ada di tribune tersebut panik, merasa pedih dan berusaha arena," kata dia.

Penonton yang berusaha keluar khususnya di pintu 3, 11, 12, 13, 14 mengalami kendala.

Seharusnya pintu telah dibuka lima menit sebelum pertandingan berakhir.

"Namun saat itu pintu dibuka namun tidak sepenuhnya dan para steward tidak berada di tempat," kata dia.

3 tersangka pemberi perintah

Polisi telah menetapkan enam tersangka atas insiden yang telah menewaskan ratusan korban jiwa tersebut.

Dari enam tersangka tersebut, tiga orang diantaranya yang memberi perintah kepada anggota untuk menembakkan gas air mata ketika terjadi kerusuhan.

Tiga orang pemberi perintah penembakkan gas air mata yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Seto Pranoto, Komandan Kompi Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.

Kapolri mengatakan ketiganya memberi perintah kepada anggota untuk menembakkan gas air mata ketika terjadi kerusuhan.

Selain itu, tiga tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panita Pelaksana Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Jumlah korban Kanjuruhan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved