Tragedi Kerusuhan di Kanjuruhan
Polisi Bantah The Washington Post soal 40 Tembakan Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan
Pemberitaan The Washington Post yang menyebutkan 40 tembakan gas air mata dibantah oleh kepolisian.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Situs surat kabar ternama Amerika Serikat The Washington Post mengabarkan bahwa polisi melepaskan setidaknya 40 tembakan gas air mata baik ke arah penonton yang berhamburan ke lapangan maupun ke arah tribun sesaat setelah berakhirnya laga antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10/2022).
Baca juga: Korban Luka Tragedi Kanjuruhan Malang Bertambah Jadi 547 Orang, 60 Korban Masih Dirawat di RS
Baca juga: 8 Tembakan Gas Air Mata Mengarah ke Tribun, Begini Kronologi Tragedi Kanjuruhan Malang Versi Kapolri
Baca juga: Lepaskan Tembakan Gas Air Mata di Kanjuruhan, 11 Polisi Diseret ke Sidang Etik
Kejadian ini kemudian memicu tragedi kerusuhan di Kanjuruhan yang dianggap sebagai musibah sepak bola yang terbesar dalam sejarah olahraga Indonesia.
Jumlah total korban 678 orang, terdiri dari korban meninggal dunia 131 orang, jumlah korban luka 547 orang.
Langkah polisi melepaskan tembakan gas air mata dinilai melanggar aturan internasional terkait keamanan sepak bola.
Gas air mata tersebut membuat penonton bergegas ke luar stadion dan bertumpuk di pintu stadion.
Namun, pemberitaan yang menyebutkan 40 tembakan gas air mata tersebut dibantah oleh kepolisian.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, Polri melepaskan 11 tembakan gas air mata sebagaimana disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Bukan 40 tembakan, hanya 11 tembakan gas air mata yang dilepas seperti yang sudah disampaikan Bapak Kapolri," kata dia, Jumat (7/10/2022) .
Menurut dia, tembakan tersebut dilepas di dalam dan luar stadion untuk membubarkan massa yang berpotensi anarkistis.
"Di luar pun ada kejadian. Ketika tim pengamanan mengevakuasi pemain dan ofisial Persebaya keluar diadang butuh waktu sekian lama. Juga terjadi pengerusakan, pembakaran," ujar dia.
Pihaknya memastikan bahwa polisi akan memproses hukum untuk kejadian kerusuhan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam stadion, maupun di luar stadion.
"Jadi ada 2 TKP yang diusut polisi dalam peristiwa tersebut," ujar dia.
Penjelasan Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, ada kurang lebih 11 tembakan gas air mata yang dilepaskan oleh 11 aparat saat tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022).