Pencabulan di Purbalingga
Kepala MI di Kutasari Purbalingga Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Cabuli Murid Sejak 2019
Kepala Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, berinisial TN (51), terancam hukuman penjara 15 tahun.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Kepala Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, berinisial TN (51), terancam hukuman penjara 15 tahun.
TN bakal didakwa menggunakan undang-undang tentang pornografi karena mencabuli siswa berinisial FH (14).
Mirisnya, perbuatan bejat itu dilakukan sejak korban duduk di bangku MI hingga kini belajar di SMP.
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan, kasus ini terbongkar setelah korban mengeluh kesakitan ketika mengikuti proses belajar mengajar di SMP, 28 Juli 2022.
Murid laki-laki itu kemudian diantar gurunya ke puskesmas terdekat.
Baca juga: Bejat! Kepala MI di Kutasari Purbalingga Tega Cabuli Muridnya, Berlangsung hingga Korban SMP
Baca juga: Polisi Dalami Motif Kepala MI Kutasari Purbalingga Cabuli Murid, Kapolres: Pelaku Pernah Jadi Korban
Dari hasil pemeriksaan dokter diketahui, korban mengalami sakit di alat kelamin.
Guru korban pun curiga, korban menyembunyikan sesuatu. Karenanya, sekolah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Kelurga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsosdalduk-KBP3A) Purbalingga.
Hingga akhirnya, Dinsosdalduk-KBP3A melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga pada Senin (15/8/2022).
Berbekal laporan ini, penyidikk Unit PPA memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum ulang.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap, korban sering mengalami pencabulan.
"Kondisi korban saat ini masih dilakukan pendampingan dan mulai membaik. Belum ada hal yang menggangu kejiwaan," ujar Era Johny dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (24/8/2022).
Menurut Era Johny, kepada penyidik, tersangka mengaku mencabuli korban di rumah AT (47), tetangga pelaku.
Pencabulan tersebut dilakukan sejak Juli 2019 hingga 14 Juli 2022, sebelum akhirnya kasus ini terbongkar.
Baca juga: Genjot Jumlah Pengunjung, Pengelola Dlas Serang Purbalingga Beri Cashback untuk Rombongan 50 Orang
Baca juga: Polisi Gerebek Judi Online Kamboja di Purbalingga, Enam Orang Diamankan
Era Johny menambahkan, modus yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya adalah mengiming-imingi korban uang Rp 50 ribu.
Namun, nyatanya, setelah mencabuli, pelaku hanya memberi uang Rp 20 ribu kepada korban.
"Pelaku sendiri belum punya istri. Untuk motif masih dalam pendalaman. Tapi, yang jelas, pelaku pernah mengalami hal yang sama tapi sebagai korban," ungkapnya.
Kapolres mengatakan tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain.
Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Tersangka terancam hukuman minmal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (*)
Baca juga: Ferdy Sambo Jalani Sidang Komisi Kode Etik Polri, Lima Orang Dihadirkan sebagai Saksi
Baca juga: Bertemu Komisi 7 DPR RI, Menteri ESDM Pastikan Pemerintah Masih Evaluasi Opsi Kenaikan Harga BBM
Baca juga: Detik-detik Rumah Warga Sidanegara Cilacap Terbakar, Radio Mati hingga Tetangga Cium Bau Gosong
Baca juga: Didesak Ramai-ramai Anggota Komisi 3 DPR RI, Ini Jawaban Kapolri Soal Motif Pembunuhan Brigadir J