Percabulan di Purbalingga
Bejat! Kepala MI di Kutasari Purbalingga Tega Cabuli Muridnya, Berlangsung hingga Korban SMP
Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Kutasari, Purbalingga, berinisial TN (51), ditangkap polisi atas laporan percabulan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan (tengah) mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang kepala Madrasah Ibtidaiyah di Kutasari, Purbalingga, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Rabu (24/8/2022).
Polisi bakal menjerat TN dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
TN terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (*)
Baca juga: FIFA Luncurkan Logo Piala Dunia U-20 2023, Terinspirasi Bendera Merah Putih dan Laut Biru Indonesia
Baca juga: Siswa SMKN 2 Jember Tewas setelah Terima Tendangan Maut Teman Sekolah
Baca juga: Bertemu Kak Seto Bahas Anak, Tersangka Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Menangis
Baca juga: Persiku Kudus Belum Lunasi Tunggakan Gaji Pemain, Macan Muria Terancam Tak Bisa Ikut Liga 3