Percabulan di Purbalingga

Bejat! Kepala MI di Kutasari Purbalingga Tega Cabuli Muridnya, Berlangsung hingga Korban SMP

Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Kutasari, Purbalingga, berinisial TN (51), ditangkap polisi atas laporan percabulan.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan (tengah) mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang kepala Madrasah Ibtidaiyah di Kutasari, Purbalingga, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Rabu (24/8/2022). 

Polisi bakal menjerat TN dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

TN terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Baca juga: FIFA Luncurkan Logo Piala Dunia U-20 2023, Terinspirasi Bendera Merah Putih dan Laut Biru Indonesia

Baca juga: Siswa SMKN 2 Jember Tewas setelah Terima Tendangan Maut Teman Sekolah

Baca juga: Bertemu Kak Seto Bahas Anak, Tersangka Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Menangis

Baca juga: Persiku Kudus Belum Lunasi Tunggakan Gaji Pemain, Macan Muria Terancam Tak Bisa Ikut Liga 3

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved