Senin, 20 April 2026

Berita Cilacap

Angka Pernikahan Turun 9 Persen, Mengapa Pasangan di Cilacap Ogah Menikah?

Jumlah pernikahan di Kabupaten Cilacap mengalami penurunan cukup signifikan dalam dua tahun terakhir.

KUA Cilacap
Akad - Pasangan pengantin di Kabupaten Cilacap melangsungkan akad nikah di KUA, beberapa waktu lalu. Saat ini fenomena pernikahan di Kabupaten Cilacap mengalami penurunan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP – Jumlah pernikahan di Kabupaten Cilacap mengalami penurunan cukup signifikan dalam dua tahun terakhir.


Data Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Cilacap mencatat pada tahun 2023 ada 15.190 pernikahan, sedangkan pada tahun 2024 jumlahnya turun menjadi 13.787 pernikahan.


Kepala Kantor Kemenag Cilacap, Aziz Muslim mengatakan, penurunan tersebut mencapai sekitar 9 persen.


"Memang ada tren penurunan angka pernikahan di Cilacap, dari 15.190 pernikahan pada 2023 menjadi 13.787 pernikahan pada 2024, sehingga ada penurunan hampir 1.500 peristiwa pernikahan," kata Aziz, Jumat (3/10/2025).


Aziz menjelaskan, faktor yang memengaruhi tren ini cukup beragam, mulai dari pendidikan, kondisi finansial, hingga kesiapan tempat tinggal pasangan.


"Banyak pasangan muda sekarang yang lebih memilih menunda pernikahan karena masih fokus menyelesaikan pendidikan, menata karier, dan memperbaiki kondisi ekonomi," ujarnya.


Selain itu, menurutnya, keberhasilan program Keluarga Berencana (KB) dan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang perencanaan keluarga juga berpengaruh pada penurunan jumlah pernikahan.


"Program KB memberikan pemahaman bahwa membangun keluarga harus dipersiapkan dengan matang, tidak sekadar menikah saja, tetapi juga bagaimana mampu menciptakan keluarga yang sejahtera," terang Aziz.


Aziz juga menekankan bahwa biaya seringkali menjadi salah satu pertimbangan penting bagi calon pasangan yang ingin menikah.


Kemenag Cilacap sendiri telah menyediakan layanan akad nikah gratis bagi pasangan yang melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja.


"Kalau menikah di KUA itu gratis, tidak dipungut biaya sepeserpun, sehingga bisa meringankan beban calon pengantin yang memiliki keterbatasan dana," jelas Aziz.


Sebaliknya, untuk pernikahan yang digelar di luar KUA atau di luar jam kerja, dikenakan biaya sebesar Rp600.000 sesuai aturan yang berlaku.


"Biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan langsung disetorkan ke bank, bukan kepada penghulu atau pegawai KUA," tegasnya.

Baca juga: Kepengurusan Mardiono Disahkan Pemerintah, Konflik Internal PPP Masuki Babak Baru


Aziz berharap dengan transparansi biaya dan pelayanan yang mudah, masyarakat tidak ragu untuk menikah di KUA.


"Tujuan kami adalah memberikan layanan terbaik, transparan, dan tidak memberatkan, sehingga calon pasangan bisa lebih fokus menyiapkan kehidupan rumah tangga," katanya.


Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pernikahan terlalu lama jika sudah siap secara mental dan finansial.


"Menikah adalah ibadah, tapi tentu harus dipersiapkan dengan baik agar rumah tangga yang dibangun bisa sakinah, mawaddah, dan rahmah," pungkas Aziz. (ray)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved