Layanan Publik
Jadwal Samsat Keliling Banyumas Hari Ini, Senin 15 Agustus 2022: Dibuka di Lima Titik
Layanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling Kabupaten Banyumas, Senin (15/8/2022), dibuka di lima titik.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: rika irawati
TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling Kabupaten Banyumas, Senin (15/8/2022).
Layanan Samsat Keliling bertujuan memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan.
Selain itu, menjangkau seluruh wajib pajak kendaraan di Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Resah Wacana Penghapusan Honorer, Pegawai Honorer Administrasi Banyumas Minta Diangkat Jadi ASN
Baca juga: Antrean Panjang Beli Pertalite di SPBU Purwokerto Banyumas Sering Terjadi, Ini Kata Pertamina
Di Samsat keliling, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Berikut ini jadwal Samsat keliling di Banyumas, Senin:
Samsat 1
- Pukul 09.00-11.00 WIB, berlokasi di Kantor Balai Desa Prembun.
- Pukul 11.30-13.30 WIB, berlokasi di Kantor Kecamatan Tambak.
Samsat 2
- Pukul 09.00-11.00 WIB, berlokasi di Kantor Balai Desa Sibalung.
- Pukul 11.30-13.30 WIB, berlokasi di Kantor Kecamatan Kemranjen.
Samsat 3
- Pukul 09.00-12.00 WIB, berlokasi di Kantor Kecamatan Pekuncen.
Baca juga: KemenPPPA Beri Pendampingan Psikologis ke Istri yang Dijual Suami di Karanglewas Banyumas
Baca juga: Sukses Bikin Gubernur Ganjar Terharu, Mahasiswi Papua di Unsoed Purwokerto Banyumas Dapat Laptop
Selain memanfaatkan Samsat Keliling yang membuka pelayanan pada siang hari, masyarakat Banyumas dapat mendatangi gerai samsat yang memberi layanan hingga malam hari.
Gerai tersebut ada di:
Rita Super Mall
- Buka setiap hari, pukul 14.00-20.00 WIB.
Alun-alun Banyumas
- Buka setiap Sabtu malam, pukul 18.00-21 WIB.
Taman Kebokura Sumpiuh
- Buka setiap Sabtu malam, pukul 18.00-21 WIB.
Untuk mengurus perpanjangan STNK ataupun keterlambatan pembayaran pajak di Samsat Keliling, cukup membawa KTP dan STNK asli.
Sebagai informasi, pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo.
Kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, dapat dihapuskan dari daftar.
Kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasikan lagi sehingga tidak dapat dioperasionalkan.
Selama berada di gerai Samsat Keliling, masyarakat juga diminta selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. (*)
Baca juga: Berkas 24 Parpol Dinyatakan Lengkap, Lolos ke Tahap Verifikasi. Ada Partai Ummat dan Gelora
Baca juga: Kado Ultah Kemerdekaan, Tiga Pebalap Astra Honda Harumkan Indonesia di Jepang
Baca juga: Tempuh Perjalanan 250 Km, Ratusan Polisi dan Brimob Gowes dari Semarang ke Purwokerto. Ini Tujuannya
Baca juga: 2 Orang Meninggal. Truk Kontainer Tabrak Truk Tangki yang Alami Rusak Mesin di Tol Solo-Semarang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/samsat-keliling.jpg)