Berita Banyumas

KemenPPPA Beri Pendampingan Psikologis ke Istri yang Dijual Suami di Karanglewas Banyumas

KemenPPPA turun tangan memberi pendampingan psikologi kepada istri yang dijual suami ke lelaki hidung belang di karanglewas, banyumas.

Editor: rika irawati
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban kekerasan. Seorang suami di Karanglewas, Banyumas, tega menjual istri ke lelaki hidung belang dan menyiksa fisik jika istri menolak. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 dan Pasal 47 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT.

Pelaku diancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 15 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KemenPPPA Pastikan Korban KDRT di Karanglewas Banyumas Dapat Pendampingan".

Baca juga: Daftar 20 Pemain PSIS Semarang di Laga Lanjutan Liga 1 Kontra Persib Bandung, Fortes Ditinggal Lagi!

Baca juga: Latihan Terakhir Jelang Bertolak ke Bandung, PSIS Mantapkan Taktik

Baca juga: Turun Harga! Berikut Harga Emas Antam Pegadaian Hari Ini, Kamis 11 Agustus 2022

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved