Penembakan Brigadir J

Guru Besar Hukum Sebut Penetapan Tersangka Ferdy Sambo Merupakan Kemenangan Publik, Apa Maksudnya?

Guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Banyumas, Prof Hibnu Nugroho mengapresiasi Kapolri dan kinerja tim khusus.

tangkapan layar tayangan Kompas TV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan bahwa Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka pada kasus kematian Brigadir J di Duren Tiga Jakarta Selatan. 

Sebelumnya, dalam konferensi pers penetapan tersangka pembunuhan Brigadir J, Kapolri mengumumkan ada tersangka baru yakni FS atau Irjen Ferdy Sambo bekas Kadiv Propam.

Kapolri menegaskan bahwa tindak pidana yang terjadi di Duren Tiga merupakan komitmen institusinya dan jadi penekanan presiden untuk mengungkap kasus ini secara cepat, transparan, dan akuntabel.

"Kami diperintahkan jangan ragu ragu, dan ditutupi, ungkap kebenaran apa adanya," ucap Kapolri.

Kapolri juga memberikan amanat dari pemerintah agar kasus ini jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Polri.(*)

Baca juga: Ini Profil Irjen Syahar Diantono, Kadiv Propam Pengganti Ferdy Sambo, Duet Blora di Bareskrim Pisah!

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved