Penembakan Brigadir J
Tersangka Irjen Ferdy Sambo Diancam Hukuman Seumur Hidup hingga Mati
Bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (FS) ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (FS) ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Pengumuman tersangka baru ini dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Selain Ferdy Sambo, polisi juga menetapkan tiga tersangka lain yang merupakan ajudan dan sopir, mereka yakni Bharada E, Bripka RR, dan Brigadir KM.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain disangkakan pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Penembakan Brigadir J, Kapolri: Tidak Ada Tembak Menembak
"Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun," kata Komjen Agus saat mendampingi Kapolri memberikan keterangan pada konferensi pers kasus penembakan dan pembunuhan Brigadir J.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan ada tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Mahfud MD Bandingkan Penanganan Kasus Kematian Brigadir J dan Ryan Jombang, Seperti Apa?
Kapolri juga menyebut tidak ada peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan pertama kali atau pada saat kasus ini terungkap di publik.
"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan.
Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan saudara J hingga meninggal dunia, dilakukan saudara RE, atas perintah saudara FS," jelas Kapolri.
Baca juga: Bharada E Ditetapkan Tersangka, Disangkakan Pasal Dugaan Pembunuhan Terhadap Brigadir J
Untuk membuat seolah olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali.
Tindakan ini dilakukan membuat kesan seolah terjadi tembak menembak.
"Terkait apakah FS menyuruh atau terlibat langsung penembakan, tim masih memeriksa saksi dan pihak terkait," tegas Kapolri.(*)
Baca juga: Dear Kapolri, Usut Kasus Kekerasan Jurnalis yang Meliput Peristiwa Penembakan di Rumah Kadiv Propam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/kapolri-soal-penembakan-brigadir-j-dalam-kasus-penembakan-brigadir-j.jpg)