Berita Banyumas
Kasus Babinsa di Karanglewas Rampas Uang Rp 64 Juta, Dandim Banyumas: Secara Kedinasan, Dia Baik
Kasus perampasan uang Rp 64 juta oleh Serma Basari (48), babinsa di Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, masih ditangani secara militer.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kasus perampasan uang Rp 64 juta oleh Serma Basari (48), babinsa di Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, masih ditangani secara militer.
Dandim 0701 Banyumas Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono mengatakan, di mata kolega, Basari dikenal sebagai pribadi yang baik.
"Saya pribadi tidak menyangka karena secara kedinasan, dia baik. Di mata masyarakat juga dianggap baik," ungkap Iwan saat memberi keterangan kepada wartawan di Makodim Banyumas, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Babinsa Karanglewas Rampas Uang Rp 64 Juta yang Akan Disetor ke Bank, Ini Pernyataan Dandim Banyumas
Baca juga: Pemuda Banyumas Bawa Kabur dan Perkosa Remaja 14 Tahun asal Cirebon, Kenal Lewat Gim FreeFire
Iwan mengatakan, saat ini, kasus tersebut masih ditangani dan diproses secara hukum militer di Denpom.
"Yang bersangkutan sudah dibawa ke Denpom agar diproses secara hukum militer," imbuhnya.
Iwan pun menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada proses hukum militer. Termasuk, sanksi jika Basari terbukti bersala.
Menurut Iwan, saat ini, Basari dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Babinsa Karanglewas.
Diberitakan sebelumnya, Basari ditangkap setelah merampas uang sekitar Rp 64 juta milik karyawan gudang paralon di Jalan Laksa Yos Sudarso Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Hore! Tiket Masuk 3 Tempat Wisata di Banyumas Ini Turun Harga. Anak-anak Dapat Diskon 50 Persen
Baca juga: Bawa Gunungan saat Merti Bumi dan Piodalan, Ini Maknanya bagi Warga Hindu di Somagede Banyumas
Uang yang disimpan di tras kresek hitam itu sedianya disetor ke bank.
Setelah merampas uang dari tangan karyawan, Basari melarikan diri. Namun, berhasil dikejar satpam pabrik dan diamankan.
Sebelum akhirnya, diserahkan ke pihak berwajib dan diserahkan e Denpom IV/1 Purwokerto. (*)
Baca juga: Farrel Arya dan M Rio Tak Didaftarkan PSIS Semarang untuk Liga 1 2022/2023, Ini Alasannya!
Baca juga: MAKJEGAGIK! Titus Bonai Amunisi Baru Lini Serang PSIS Semarang, Bereuni dengan Rachmad Hidayat
Baca juga: Turun Lagi! Berikut Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Kamis 4 Agustus 2022