Berita Salatiga

Enam Penghuni Rusunawa Cabean Salatiga Terancam Diusir, Ajukan Penagguhan hingga Akhir Tahun

Enam penghuni Rusunawa Cabean Kota Salatiga terancam diusir paksa karena melampaui batas maksimal tinggal.

Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/HANES WALDA MUFTI
Suasana depan Rusunawa Cabean Kota Salatiga, Rabu (3/8/2022). Enam penghuni Rusunawa Cabean terancam diusir karena overstay. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA – Enam penghuni Rusunawa Cabean Kota Salatiga terancam diusir paksa karena melampaui batas maksimal tinggal.

Setiap penghuni, memiliki masa tinggal maksimal enam tahun.

Koordinator warga Rusunawa Cabean Salatiga, Simanjuntak mengatakan, saat ini, beberapa penghuni yang melampaui batas maksimal huni tengah meminta keringanan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga.

"Belum bisa pindah dikarenakan kondisi ekonomi. Kami memang sudah tinggal tiga periode atau sembilan tahun," kata Simanjuntak, Rabu (3/8/2022).

"Seharusnya, memang dua periode. Tetapi, saat itu, ada kebijakan hingga menambah satu periode," imbuhnya.

Baca juga: Sekda Salatiga Dilaporkan Mantan Wali Kota ke Polisi, Dinilai Lamban Tangani Tukar Guling Tanah

Baca juga: Geger! Anak Kelas 5 SD di Salatiga Diculik Sepulang Sekolah

Dirinya meminta keringanan ke pemkot melalui pengelola, untuk dapat memperpanjang tinggal sampai akhir tahun dan berusaha mencari tempat baru.

"Dalam masa ini, kami akan berusaha mencari tempat tinggal baru. Semoga, itu bisa diizinkan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (PKP) Kota Salatiga Eny Endang Surtiani menambahkan, pihaknya hanya memberi kelonggaran setidaknya satu bulan untuk pindah.

"Ada 11 penghuni yang sudah melebihi masa tinggal. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya sudah sepakat pindah," kata Eny.

Baca juga: KRONOLOGI Truk Trailer Terguling di JLS Salatiga, 2 Pemotor Yang Merupakan Pelajar Tewas

Baca juga: Berdalih Pijatannya Bisa Bikin Pintar, Dukun Sangkal Putung di Salatiga Cabuli Pelajar

Menurutnya, penghuni rusunawa juga sudah diberikan kelonggaran bisa menempati hingga tiga periode.

"Padahal, aturannya, adalah satu kali periode dan bisa diperpanjang satu kali atau maksimal enam tahun," ungkapnya.

Jika setelah diberi kebijakan belum juga pindah, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Satpol PP selaku penegak perda.

Saat ini, daftar tunggu penghuni rusunawa Cabean mencapai 41 keluarga dan terdapat dua tower dengan total 196 rumah. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved