Viral Kudus

Viral, Oknum Satpol PP Kudus Terekam Kamera Tendang Badut Pengamen saat Penertiban

Video oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus menendang badut pengamen saat penertiban, beredar di media sosial Whatsapp.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RAKA F PUJANGGA
Suasana halaman depan Kantor Satpol PP Kudus, Jumat (22/7/2022). Satpol PP Kudus menjadi sorotan setelah beredar di media sosial, video oknum Satpol PP menendang badut pengamen saat penertiban pengamen, gelandangan, dan orang telantar (PGOT), Kamis (21/7/2022) malam. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Video oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus menendang badut pengamen saat penertiban, beredar di media sosial Whatsapp.

Peristiwa itu terjadi di pertigaan Jalan Peganjaran, Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kejadian ini pun dibenarkan Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Kudus, Zaenuri.

Menurut Zaenuri, peristiwa ini terjadi saat giat penertiban pengamen, gelandangan, dan orang telantar (PGOT).

Namun, Zaenuri menegaskan, kontak fisik terjadi karena spontanitas. Saat itu, badut pengamen melakukan perlawanan saat akan dibawa ke kantor.

"Kalau tidak ada perlawanan dan badutnya kooperatif, kemungkinan tidak akan terjadi kontak fisik," ujar dia.

Baca juga: Fany Regiyan Pimpin Persiku Kudus Junior!

Baca juga: Mantan Kades Undaan Lor Kudus Jadi Tersangka, Diduga Embat Dana Bantuan Gubernur Rp 259,1 Juta

Kendati demikian, pihaknya memastikan, akibat kontak fisik tersebut tidak menimbulkan luka.

Petugas juga tidak menendang tetapi mendorong badut tersebut menggunakan telapak kaki.

Diketahui, badut tersebut berinisial FK, warga Bendan, Kabupaten Kudus.

"Dari kejadian itu, tidak ada unsur kesengajaan dan tidak ada luka yang ditimbulkan. Orangnya juga semalam di sini dan rencana, hari ini, mau ke sini," kata dia.

‎Setelah kejadian itu, pihaknya juga sudah melakukan briefing kepada petugas agar dapat bertindak secara humanis.

"‎Semalan, kami juga sudah melakukan briefing kepada petugas agar melakukan tindakan yang humanis saat melakukan penertiban," jelas dia.

Baca juga: Terbukti Cabuli Anak Didik, Guru Ngaji di Kudus Divonis 18 Tahun Penjara

Baca juga: Sah! Mantan Pelatih Persak Kebumen M Irfan Ditunjuk Jadi Arsitek Persiku Kudus di Liga 3 Indonesia

‎Menurutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2017 tentang penanggulangan Pengemis Gelandangan dan Anak Jalanan‎.

‎Pada hari yang sama, selain mengamankan badut, regu tiga Satpol PP Kudus juga mengamankan seorang pengemis yang masih anak-anak.

"Ada pengemis, satu orang, tapi sudah dijemput kakaknya karena masih di bawah umur. Sedangkan yang badut, akan datang ke kantor setelah pembinaan. Barang-barangnya juga masih ada di sini," jelas dia.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved