Rizieq Shihab Bebas
BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Bebas dari Tahanan Hari Ini!
Rizieq Shihab bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022).
Rizieq Shihab bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Keluar dari Rutan Bareskrim Mabes Polri, Rizieq Shihab disambut keluarganya.
"Alhamdulillah, sebelum sore (bebas)," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, dinukil dari Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Merah Purbalingga: Polda Jateng Tingkatkan Status Perkara
Aziz mengatakan, tidak ada pengerahan massa untuk menjemput Rizieq.
Adapun Rizieq ditahan terkait dua kasus.
Pertama, Rizieq divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap atau swab test RS Ummi.
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Begini Modus Korupsi Sekda Pemalang Yang Rugikan Negara Rp 1,05 Miliar
Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.
Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. (*)
Baca juga: Sekda Pemalang Mohammad Arifin Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab Bebas dari Tahanan Hari Ini"