Berita Banyumas
Tangkap 4 Pengedar, Polresta Banyumas Amankan 407,89 Gram Sabu Senilai Rp 489 Juta
Satresnarkoba Polresta Banyumas menyita barang bukti 407,89 gram sabu senilai Rp 489 juta dari empat pengedar yang diamankan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satresnarkoba Polresta Banyumas menyita barang bukti 407,89 gram sabu senilai Rp 489 juta dari empat pengedar yang diamankan.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial OK (36), PW (38), DN (23), dan HT (45). Mereka adalah warga Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, jaringan pengedar narkoba ini terungkap setelah polisi mengamankan OK pada 7 Juli 2022.
"Di Pekuncen, kami menangkap residivis inisial OK."
"Kami intai dan ternyata dia mencoba merental mobil, berangkat ke Bogor untuk pembelian sabu."
"(Petugas) langsung melakukan pembuntutan dan saat kembali ke Pekuncen, kami menghentikan dan melakukan penggeledahan," jelas Edy dalam konferensi pers di Pendopo Polresta Banyumas, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Mengenal Bawor, Tokoh Wayang yang Jadi Maskot Kabupaten Banyumas
Baca juga: Cerita Sukses Petani Buah Naga di Banyumas: Sempat Dicibir, Kini Rujukan Petani yang Ingin Belajar
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 304 gram sabu dalam plastik yang disimpan di dashboard mobil.
Kemudian, ditemukan pula 132 paket sabu yang siap edar dengan berat 102 gram.
"Sehingga, berat total adalah 400 gram lebih," katanya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan. Informasi yang didapat, OK memesan barang terlarang itu beresama PW yang juga residivis tiga kali kasus narkoba.
"Setelah melakukan pengembangan, kami juga mengamankan HT di Purwokerto Timur yang membawa bungkusan sabu seberat 19.9 gram," terangnya.
Para pelaku diketahui membuat paket-paket kecil sabu yang dijual kepada pelanggan.
Mereka menjual serbuk putih itu seharga Rp 1,2 juta per gram.
Kemudian, pada 9 Juli 2022, petugas juga menangkap pelaku lain, di Sokaraja, yaitu DN, bersama barang bukti sabu seberat 27 gram.
Kepada keempat tersangka, polisi menggunakan Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika untuk menjerat para tersangka.