Berita Banyumas

Polresta Banyumas Tangkap 14 Pencuri. Saat Beraksi, Ada Pelaku yang Melakukan Penyekapan

Satreskrim Polresta Banyumas menangkap 14 pelaku pencurian dari 10 kasus yang terjadi di Banyumas, beberapa waktu terakhir.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu (tengah) bersama Ahli Hukum Pidana Unsoed Prof Hibnu Nugroho (dua dari kiri), Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi (dua dari kanan), dan Kasat Narkoba AKP Guntar Arif Setiyoko (baju biru), menunjukan barang bukti tindak kejahatan pencurian saat konferensi pers di Pendopo Mapolresta Banyumas, Selasa (12/7/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas menangkap 14 pelaku pencurian dari 10 kasus yang terjadi di Banyumas, beberapa waktu terakhir.

Kapolresta Banyumas Edy Suranta Sitepu mengungkapkan, 10 kasus tersebut terdiri dari lima kasus pencurian dengan pemberatan, tiga kasus pencurian motor, dan dua kasus pencurian dengan kekerasan.

Para pelaku beraksi di sejumlah tempat, mulai dari rumah warga hingga Hotel Erlangga Purwokerto Selatan.

Para tersangka yang diamankan adalah AS dan N, yang merupakan spesialis pencuri burung mewah atau mahal; serta S dan T, pelaku pencurian kabel listrik di rumah-rumah tua di Banyumas.

Tersangka AR dan RD, dua tersangka kasus pencurian motor yang beraksi di Jalan Martadireja, Purwokerto Timur; serta SU dan SA, warga Brebes, yang sempat ditembak di bagian kaki karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.

"Semua dalam proses penyidikan polres dan memang, lokasi curanmor memanfaatkan kelengahan korban, semisal di bengkel, area sawah, dan pekarangan atau teras rumah," ujar Edy saat konferensi pers di Pendopo Polresta Banyumas, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Tangkap 4 Pengedar, Polresta Banyumas Amankan 407,89 Gram Sabu Senilai Rp 489 Juta

Baca juga: Warga Tuntut Hotel Rodamas Purwokerto Penuhi Janji, Buntut Tamu Hotel Buang Kondom di Permukiman

Edy mengatakan, semua kendaraan yang berhasil digasak para pelaku adalah motor yang atidak dikunci stang.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti, di antaranya kunci T dan handphone.

"Gunakan kunci ganda seperti gembok supaya menghambat (upaya pencurian)," imbau kapolresta.

Satreskrim Polresta Banyumas juga menangkap pelaku pencurian dengan penyekapan yang terjadi pada akhir Juni 2022.

Dalam kasus ini, pelaku yang diamankan berinisial BA (25) dan AE (41), keduanya warga Banyumas.

Berdasarkan kronologi kejadian, korban H (52) yang merupakan orang Tasik, sedang berada di SPBU Tasikmalaya untuk beristirahat.

"Pelaku melihat korban membawa barang berharga. Setelah itu, pelaku menyekap korban di sebuah hotel di Purwokerto," jelasnya.

Saat disekap, korban mengalami kekerasan.

Baca juga: Mengenal Bawor, Tokoh Wayang yang Jadi Maskot Kabupaten Banyumas

Baca juga: Cerita Sukses Petani Buah Naga di Banyumas: Sempat Dicibir, Kini Rujukan Petani yang Ingin Belajar

Tak hanya barang berharga, pelaku juga membawa kabur mobil Avanza milik korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved