Berita Solo

Oknum Direktur PDAM Solo Cabuli Siswa SMA, Modus Usir Makhluk Halus

Polresta Solo menangkap dan menahan oknum direktur PDAM Toya Wening Solo atas kasus percabulan terhadap pelajar SMA.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Muhammad Sholekan
Oknum Direktur PDAM Toya Wening Solo berinisial TAS (53) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022). TAS ditetapkan sebagai tersangka kasus percabulan siswa SMA. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Polresta Solo menangkap dan menahan oknum direktur PDAM Toya Wening Solo atas kasus percabulan terhadap pelajar SMA.

Tersangka berinisial TAS (53) itu melakukan percabulan hingga 12 kali.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, untuk melancarkan aksinya, pelaku beralasan membantu korban mengusir makhluk halus.

"Tersangka, dengan tipu muslihat menjanjikan akan mengusir makhluk halus. Selain itu, juga membantu proses belajar korban," ucapnya dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Oknum Direktur PDAM Toya Wening Solo Diduga Terlibat Kasus Percabulan, Langsung Dipecat Lewat RUPS

Baca juga: Hore! BRT Trans Jateng Bakal Buka Rute Solo-Wonogiri. Rencana Beroperasi Mulai 2023

Ade menjelaskan, tersangka melakukan aksinya di beberapa lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP).

Di antaranya, di dalam mobil milik TAS dan di kolam renang beberapa hotel di Kota Solo.

"Korban mengenal tersangka dari ibunya. Tersangka dengan ibu korban merupakan teman masa kecil," jelasnya.

Aksi bejat yang dilakukan tersangka tidak hanya berupa tindakan cabul tetapi juga menunjukkan video porno kepada korban.

Tersangka juga memberikan tiga pohon Bidara yang katanya bisa mengusir makhluk halus, yang harus diletakkan di kamar korban.

Aksi cabul tersangka kepada korban itu sudah dilakukan sejak bulan Desember 2021 hingga April 2022.

Lalu, pada awal bulan Juli 2022, ayah korban melaporkan aksi bejat tersangka kapada pihak kepolisian.

"Saat ini, korban mendapat pendampingan dari psikolog Polresta Solo," terangnya.

Ade mengatakan, penyidik bakal menjerat TAS menggunakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Baca juga: Tol Solo-Yogya Bakal Dilengkapi Jalur Sepeda mulai dari Kartasura hingga Klaten

Baca juga: Tamu Hotel di Laweyan Solo Ditemukan Tewas di Dalam Mobil, Ada Obat di Jok Samping

Sementara, TAS, saat ditanya wartawan, hanya menggelengkan kepala.

Saat ditanya penyesalan, dia hanya menjawab pelan terkait penyeselannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved