Senin, 18 Mei 2026

Berita Kendal

Cegah PMK, Pedagang Sapi di Kendal Jual Hewan Kurban secara Daring: Kirim Foto dan Perkiraan Berat

Pedagang sapi di Tanjungmojo, Kecamatan Kangkung, Kendal, Anang Suharmadi, memilih menjual sapi secara daring atau online menjelang Iduladha 2022.

Tayang:
Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Petugas Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kendal mengecek kesehatan hewan korban jelang Iduladha, Kamis (7/7/2022). 

Hingga hari ini, Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kendal mencatat ada 833 hewan ternak di wilayah tersebut yang terpapar PMK.

Baca juga: Tiga Hari Dibuka, Kuota Daya Tampung Siswa Baru PPDB di SMP Negeri 1 Kendal Langsung Terpenuhi

Baca juga: Pergantian Pejabat di Polda Jateng, Ini Nama-nama Pejabat Baru Kapolres Kendal, Blora dan Purworejo

Sebanyak 309 ekor sapi, di antaranya, masih dalam status aktif, 503 ekor sembuh, 17 ekor dipotong, dan empat ekor mati.

Sebanyak 10 kecamatan, dari total 20 kecamatan di Kendal, berstatus zona merah PMK.

Tiga wilayah dengan kasus terbanyak adalah Kecamatan Patean dengan 111 kasus; Sukorejo, 74 kasus, dan Pageruyung, 44 kasus.

DPP Kendal Gencarkan Pemeriksaan Ternak

Sementara, menjelang Iduladha, Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Kendal gencar mendatangi tempat penjualan ternak di wilayah tersebut.

Mereka ingin memastikan, ternak milik warga itu sehat sebelum dilepas ke pembeli untuk berkurban.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Kendal Pandu Rapriat Rogojati mengatakan, pengecekan dilakukan di tempat pengepul, pedagang, dan peternak hewan kurban.

Utamanya, ke peternakan yang akan mengirim ternak ke tempat pemotongan hewan di luar kota/kabupaten.

Selain itu, kata Pandu, pengecekan hewan dimaksudkan untuk memastikan kesehatan ternak sebelum diterbitkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) sebagai syarat perjalanan hewan kurban.

Mengingat, kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) saat ini masih merebak di berbagai daerah.

"Alhamdulillah, kami sudah cek, banyak hewan yang sehat. Kemudian, kami terbitkan SKKH untuk syarat perjalanan hewan ternak setelah ada persetujuan dari wilayah penerima," terangnya. (*)

Baca juga: Cerita Saksi, 5 Orang Warga Pemalang Tersambar Petir: Saya Dengar Petir 3 Kali!

Baca juga: Bikin Resah Warga, Pria asal Kaligondang Purbalingga Diamankan dan Dibawa ke Rumah Sakit

Baca juga: Pelatih Arema Akui Sulit Berkembang pada Babak 1, Masuknya Evan dan Cederanya Fortes Jadi Keuntungan

Baca juga: 4 Warga Blora Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan SK Seleksi Perades, Dua Orang Berstatus Kepala Desa

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved