Berita Nasional
Pemerintah Gelotor Minyak Goreng Curah Kemasan Rp 14 Ribu/Liter, Mendag: Siapa Saja Boleh Beli
Pemerintah mulai menggelotor minyak goreng curah kemasan seharga Rp 14 ribu per liter di pasaran, Rabu (6/7/2022).
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah mulai menggelotor minyak goreng curah kemasan seharga Rp 14 ribu per liter di pasaran, Rabu (6/7/2022).
Minyak dengan merek Minyakita itu dijual bebas dan pembelian tanpa menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau KTP.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Syailendra mengataka, hari ini, Kemendag mulai memasarkan 10 liter Minyakita ke pasaran.
Namun, separo dari jumlah itu, lebih dulu dipasarkan di sekitar kantor Kemendag, Jakarta Pussat.
"Hari ini, ada 5.000 liter dan akan dijual kepada masyarakat umum," ujar Syailendra di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Belum Dapat Sosialiasi, Pedagang Pasar Banyumas Masih Jual Minyak Goreng Curah Tanpa Pedulilindungi
Baca juga: Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi Pedulilindungi, Pedagang Pasar Manis Purwokerto Keberatan
Syailendra mengatakan, Minyakita bisa dibeli para pedagang hingga masyarakat biasa.
Total, hari ini, Kemendag mendistribusikan 10.000 liter ke seluruh Indonesia.
Minyakita, ucap Syailendra, boleh digunakan perusahaan-perusahaan selama empat tahun dan bisa diperpanjang sewaktu-waktu sesuai ketentuan.
"Merek Minyakita bisa digunakan produsen siapapun dan oleh pengemas minyak goreng dengan masa berlaku 4 tahun dan dapat diperpanjang jika memenuhi persyaratan, baik izin edar maupun dari BPOM," kata Syailendra.
Syailendra memaparkan, saat ini, produksi Minyakita didukung dua perusahaan, tujuh lainnya segera menyusul.
"Segera menyusul. Tadi pagi, kami tandatangani ada tujuh perusahaan lagi yang akan mengemas minyak goreng kemasan rakyat ini," ujar Syailendra.
Baca juga: Setiap Rabu, Pegawai Pemkot Semarang Dilarang Naik Kendaraan Pribadi Ke Kantor. Apa Alasannya?
Baca juga: Tamu Hotel di Laweyan Solo Ditemukan Tewas di Dalam Mobil, Ada Obat di Jok Samping
Syailendra menyampaikan, Minyakita dijual seharga Rp 14.000 per liter.
Minyak ini diluncurkan sebagai inisiasi pendistribusian minyak goreng dalam rangka Domestic Market Obligation (DMO) dengan menggunakan kemasan.
Ia menambahkan, Kemendag akan melakukan percepatan distribusi minyak goreng, terutama untuk wilayah Indonesia Timur.
Sebab, di wilayah Indonesia Timur, harga minyak goreng masih tinggi.