Berita Demak

Tolak Penghapusan Honorer, Bupati Eisti Pastikan Pemkab Demak Mampu Bayar Honorer Non-ASN

Bupati Demak Eisti'anah mengaku keberatan dengan rencana pemerintah menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintah.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/PEMKAB DEMAK
Suasana audiensi Paguyuban Tenaga non-ASN Demak dengan Bupati Demak Eisti'anah, di Ruang Transit Bupati Demak, Selasa (28/6/2022). Dalam kesempatan tersebut, Bupati Demak Eisti menyatakan dukungannya terhadap keberadaan tenaga honorer. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Bupati Demak Eisti'anah mengaku keberatan dengan rencana pemerintah menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintah.

Pemkab Demak pun memastikan, mereka memiliki kemampuan finansial membayar honor tenaga non-ASN tersebut.

Hal ini disampaikan Eisti, sapaannya, saat menerima audiensi Paguyuban Tenaga non-ASN Demak, Selasa (28/6/2022).

"Saya sangat keberatan dengan SE tersebut, bahkan, saat Rakor Apkasi, semua kepala daerah di Indonesia keberatan dengan SE tersebut. Apalagi, melihat minimnya jumlah ASN di Demak dan kita butuh kalian semua," ucap Eisti.

Baca juga: Geruduk Balai Desa, Warga Wilalung Demak Tolak Seleksi Perades Digelar sebelum Pilkades

Baca juga: Warga Demak Meninggal Mendadak saat Dipijat di Panti Pijat Genuk Semarang

Baca juga: Lolos Passing Grade tapi Belum Diangkat, Ribuan Guru Honorer Banyumas Minta Formasi PPPK Diperbanyak

Baca juga: Ada Wacana Dihapus, Tenaga Honorer Jateng Galang Dukungan Minta Kebijakan Pendamping

Apabila kebijakan tersebut tetap berjalan maka pihaknya akan mengupayakan hak-hak para honorer, terutama pengangkatan P3K.

"Kami akan berkoordinasi terkait masalah kuota ini. Pada intinya, kami berpihak kepada panjengan semua (tenaga honorer)."

"Kalau seandainya pusat tetep kekeh (menghapus honorer), kami berusaha merangkul semua, menyuarakan keinginan semua," ujarnya.

Pejabat (Pj) Sekda Demak Eko Pringgolaksito menambahkan, hingga tahun 2023, Pemkab Demak masih bisa mengcover gaji tenaga honorer di lingkungan pemkab setempat.

"Namun, saat ini, (gaji) kalian masih di anggarkan dan jangan kawatir, di tahun 2023, gaji tenaga honorer masih terback-up anggaran," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Tenaga non-ASN Demak Abdul Si'fa mengatakan, dukungan dan afirmasi dari Pemkab Demak sangat penting.

Baca juga: Siap-siap! Tahun Ini, Pemkab Jepara Siap Buka Lowongan 1.015 PPPK. Mayoritas untuk Guru

Baca juga: Purbalingga Surplus Beras 8000 Ton setiap Tahun, Dinas Pertanian: Dijaga Lewat Optimalisasi Lahan

Baca juga: Ada-ada Saja! Bukan Jinakkan Api, Petugas Damkar Cilacap Dipanggil untuk Lepas Cincin di Kemaluan

Baca juga: Ganja Disebut Berguna di Pengobatan Cerebral Palsy, Pemerintah Mulai Kaji Legalitasnya untuk Medis

Dia berharap, Pemkab Demak berkirim surat ke pemerintah pusat terkait penolakan menghapus tenaga honorer tersebut.

Juga, memprioritaskan pengangkatan honorer sebagai PPPK.

"Kami berharap, pemda mendukung kami untuk mendapatkan afirmasi supaya bersurat kepemerintah pusat. Bahwa, lebih di prioritaskan umur dan pengabdian, serta meminta tambahan formasi, baik nakes dan nonnakes,” harapnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved