Berita Banyumas

Puluhan Motor Terjaring Razia Knalpot Brong di Banyumas. Polisi Tilang 38 Pengendara

Polresta Banyumas mengamankan 38 knalpot brong dalam razia yang digelar, Sabtu (25/6/2022).

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Polresta Banyumas
Petugas Polresta Banyumas menggelar razia knalpot tidak standar atau knalpot brong, Sabtu (25/6/22). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas mengamankan 38 knalpot brong dalam razia yang digelar, Sabtu (25/6/2022).

Razia ini dilakukan petugas gabungan Polresta Banyumas serta jajaran polsek di masing-masing wilayah kecamatan.

Kabagops Polresta Banyumas Kompol Ismanto Yuwono mengatakan, razia ini dilaksanakan dalam rangka menertibkan kendaraan bermotor berknalpot brong atau bising, yang tidak sesuai spesifikasi.

"Razia difokuskan kepada pengguna knalpot brong karena selain berisik dan mengganggu pendengaran, juga bisa menimbulkan kecelakaan," ungkap Ismanto dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Berawal dari Temuan di Sungai, Pemuda di Binangun Banyumas Sukses Budi Dayakan Lobster Air Tawar

Baca juga: Lolos Passing Grade tapi Belum Diangkat, Ribuan Guru Honorer Banyumas Minta Formasi PPPK Diperbanyak

Baca juga: Libur Sekolah Tiba, 7 Tempat Wisata di Banyumas Ini Wajib Dikunjungi

Ismanto menambahkan, razia ini dilakukan atas imbauan Kapolda Jawa Tengah kepada seluruh jajaran polres di Jawa tengah.

Penertiban ini sesuai Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 serta dalam rangka mendukung kegiatan Operasi Patuh Candi 2022 Polresta Banyumas.

"Saat ini, kami masih melaksanakan Operasi Patuh Candi 2022, dan pada malam Minggu ini, kami laksanakan patroli gabungan dan razia knalpot brong."

Ketika mendapati ada yang memakai knalpot brong, kami hentikan dan kami lakukan pemeriksaan," jelasnya.

Dalam razia knalpot tersebut, petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang tidak standar dan melayangkan tilang, selanjutnya membawa barang bukti ke kantor Satlantas Polresta Banyumas.

Selain melakukan razia, petugas juga mengajak dan mengimbau masyarakat mengikuti dan mematuhi peraturan lalu lintas agar tidak lagi menggunakan knalpot brong. (*)

Baca juga: 17 Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Tol Cipularang, Diduga Berawal dari Bus Alami Rem Blong

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Senin 27 Juni 2022: Rp 1.027.000 Per Gram

Baca juga: Ibu dan Anak di Moga Pemalang Tewas Tertimbun Longsor. Berhasil Dievakuasi setelah 1 Jam

Baca juga: Undip Semarang Buka Program Studi Luar Kampus Utama, Ini Syarat dan Cara Masuk Lewat Ujian Mandiri

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved