Penyakit Mulut Kuku

Pemprov Klaim Jateng Surplus Hewan Kurban, Tak Terpengaruh Penyakit Mulut Kuku

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengklaim ketersediaan hewan kurban di provinsi ini surplus.

TRIBUNBANYUMAS/Rezanda Akbar D
Petugas Dinas Pertanian dan Pangan Demak mengecek kesehatan dan memberi vitamin ternak sapi milik warga untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK), Senin (30/5/2022). Pemprov Jateng klaim pasokan hewan kurban di Jateng surplus. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengklaim ketersediaan hewan kurban di provinsi ini surplus.

Adanya penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak berdampak besar terhadap jumlah atau pasokan hewan kurban.

Oleh karena itu, Pemprov Jateng meminta agar warga tidak khawatir terkait persediaan hewan kurban saat Iduladha.

Baca juga: Pasokan Tersendat akibat Penyakit Mulut dan Kuku, Harga Daging Sapi di Batang Tembus Rp 135 Ribu/Kg

Kepala Disnakkeswan Jateng, Agus Wariyanto, menuturkan jumlah potensi hewan kurban lebih banyak dibandingkan kebutuhan masyarakat Jateng.

Data Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng, provinsi ini surplus 26.620 ekor, dari potensi hewan kurban di Jawa Tengah mencapai 399.302 ekor, sementara kebutuhan kurban 372.682 ekor.

Namun demikian, pihaknya terus melakukan upaya agar hewan yang terkena indikasi PMK agar bisa pulih dan dijadikan hewan kurban.

"Kami akan  terus melakukan penyehatan kembali hewan ternak yang terindikasi PMK," kata Agus, Rabu (22//6/2022).

Baca juga: Wabah Penyakit Mulut Kuku PMK di Sragen Meluas, 261 Sapi Terinfeksi, 5 Mati!

Berdasar data Disnakkeswan Jateng hingga Rabu, ternak yang terduga mengalami gejala PMK sejumlah 23.487 ekor.

Sebanyak 300 di antaranya dinyatakan positif PMK, melalui uji medis. 

Dari jumlah ternak terindikasi PMK, sebanyak 20.254 ekor mendapatkan pengobatan.

Dari prosedur itu 4.949 ekor dinyatakan membaik, sisa kasus 18.163, dipotong 259 ekor dan mati 116 ekor.

"Berdasarkan fatwa MUI, ada dua jenis sapi yang terkena PMK, yang berat dan yang ringan.

Kalau yang ringan masih bisa dijadikan hewan kurban dan sah.

Nah kalau yang berat sampai lempoh (lumpuh) kukunya copot itu tidak bisa," jelasnya.

Baca juga: Buka Posko dan Gerakan Jogo Ternak Langkah Ganjar untuk Penanganan Penyakit Mulut Kuku PMK

Terkait penutupan sejumlah pasar hewan, Agus menyebut hal itu menjadi kewenangan pemerintah kabupaten (pemkab) ataupun pemerintah kota (pemkot).

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved