Berita Kudus
Empat Anggota DPRD Kudus dari Partai Gerindra Dilaporkan ke Badan Kehormatan, Diduga Buntut PAW
Empat anggota DPRD Kudus dari Fraksi Partai Gerindra dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK).
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Empat anggota DPRD Kudus dari Fraksi Partai Gerindra dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK).
Mereka dituding sering bolos rapat paripurna DPRD.
Laporan ini diajukan M Asnawi, mantan ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Gerindra 2018, pada 17 Juni lalu.
Asnawi menjelaskan, pelaporan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 193 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 134 ayat 3 huruf d Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kudus.
Dalam aturan tersebut, anggota DPRD Kudus dapat diberhentikan antarwaktu (PAW), antara lain jika tidak menghadiri rapat paripurna atau alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya, sebanyak enam kali berturut-turut, tanpa alasan yang sah.
"Dari bukti yang kami punya, empat anggota dewan itu sudah tidak menghadiri rapat enam kali berturut-turut. Bahkan, ada yang lebih," ujarnya, saat konferensi pers di RM Ulam Sari, Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Pertamina Hentikan Sementara Pasokan Pertalite ke SPBU Matahari Kudus, Imbas Layani Pembeli Jeriken
Baca juga: Brimob Gadungan Bawa Kabur Mobil ASN asal Kudus, Dekati Korban Lewat Media Sosial
Baca juga: Bos PO Haryanto Kudus Sumbang Rp 100 Juta untuk Bangun Jembatan: Nanti Saya Tambah Sampai Selesai
Kendati demikian, pihaknya enggan menyebutkan satu per satu nama anggota DPRD Kudus yang melakukan pelanggaran tersebut.
"Saya tidak mau menyebutkan nama-namanya. Yang penting, saya sudah laporan ke Badan Kehormatan," ujar dia.
Menurutnya, laporan itu disampaikan langsung melalui sekretariat DPRD (sekwan) dan diterima atas nama Imam Sofwan.
Laporan itu harus ditindaklanjuti dalam kurun waktu maksimal tujuh hari.
"Laporan harus ditindaklanjuti, bila tidak maka kami akan melakukan desakan agar segera ditindaklanjuti," ujar dia.
Berdasarkan Pasal 140 ayat 1 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018, antara lain mengatur pemberhentian antar waktu anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 ayat 3 huruf d, dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPRD atas pengaduan dari pimpinan DPRD, masyarakat, atau pemilih.
"Tugas BK melakukan penyelidikan dan klarifikasi atas laporan dari masyarakat tersebut," ujar dia.
Atas pengaduan itu, pihaknya berharap agar empat anggota DPRD Kudus mendapatkan sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW).