Berita Pekalongan
Sindikat Maling Pembobol Minimarket Yang Beraksi di 9 Daerah di Jabar-Jateng Dibekuk di Pekalongan
Sindikat maling pembobol minimarket antarkota antaprovinsi Jateng-Jabar dibekuk Satreskrim Polres Pekalongan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PEKALONGAN - Sindikat maling pembobol minimarket antarkota antaprovinsi Jateng-Jabar dibekuk Satreskrim Polres Pekalongan.
Sindikat maling minimarket ini beroperasi di beberapa kabupaten dan kota di Jateng dan Jabar.
Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria menjelaskan, sindikat maling pembobol minimarket ini telah beroperasi di 9 kota di Jateng-Jabar.
Aksi kejahatan mereka terungkap melakukan pembobolan minimarket di wilayah Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, pada akhir Mei lalu.
Baca juga: Pemancing di Pekalongan Terserempet Kereta Api, Tubuhnya Terlempar ke Sungai Sengkarang
Tiga dari empat pelaku berhasil diamankan.
Satu, pelaku yang merupakan otak aksi kejahatan sekarang masih buron.
Kempat pelaku berasal dari Jabar.
Mereka itu ialah Roby Vahlefy (32) asal Cianjur, Jabar; Kepen (45) asal Sukabumi; Asep asal Jabar; dan Ipin asal Jabar.
"Yang di sini (Pekalongan) hanya Roby dan Kepen.
Asep tengah dalam buronan, sementara Ipin telah diserahkan ke Polres Kendal," kata Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria saat konferensi pers, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Bus Tabrak Tiang Listrik di Pekalongan Bikin Listrik 3.449 Pelanggan Mati, Ini yang Dilakukan PLN
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa hasil aksi kejahatan minimarket di Pekalongan dan sebuah kendaraan operasional.
"Komplotan ini berangkat ke Pekalongan dengan menyewa mobil rental.
Kerugian minimarket ditaksir sekitar Rp 40 juta," jelasnya.
Pihaknya menambahkan, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4e dan ke-5e tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancamannya 7 tahun kurungan penjara.
Baca juga: BREAKING NEWS! Bus Setia Negara Tabrak Tiang Listrik di depan Pasar Wiradesa Pekalongan
Sementara itu, Kepen tersangka pencurian mengatakan, ia bersama temannya Roby ditangkap karena aksinya di Alfamart Desa Rowokembu, Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan pada 27 Mei 2022.