Berita Banyumas

Polisi Tetapkan Remaja Pencuri Sepeda di Beji Lor Banyumas sebagai Tersangka, Beraksi di 14 Lokasi

Satreskrim Polresta Banyumas menetapkan RS (17) sebagai tersangka pencurian sepeda ontel di Desa Beji, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Dok Polresta Banyumas
Penyidik Satreskrim Polresta Banyumas memeriksa RS (17), remaja pencuri sepeda di Desa Beji, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, di Mapolresta Banyumas, Senin (13/6/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas menetapkan RS (17) sebagai tersangka pencurian sepeda ontel di Desa Beji, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi menjelaskan, RS diamankan setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Vera dan Nur, warga Desa Beji, Senin (13/6/2022).

"Kejadian ini berawal dari ada seorang warga melihat laki-laki (pelaku) mengendarai sepeda MTB warna putih sambil mendorong dengan tangan kanannya satu unit sepeda lipat warna hitam."

"Karena menaruh curiga, saksi menanyakan tentang asal-usul sepeda yang dikendarai kemudian akhirnya pelaku mengakui bahwa dirinya telah mencuri tiga unit sepeda di wilayah Desa Beji, Kedungbanteng, Banyumas," jelas Agus, Selasa.

Baca juga: Tertangkap saat Curi Sepeda di Beji Lor Banyumas, Remaja Ini Mengaku Telah Gondol 12 Sepeda

Baca juga: Lantik 104 Pejabat, Bupati Banyumas: Tetap Semangat Melayani dan Membuat Masyarakat Sejahtera

Baca juga: Dewan Kesenian Banyumas Gelar Peragaan Busana Batik dan Lurik, Ingin Generasi Muda Ikut Mencintai

Baca juga: 223 Santri Berebut Juara di 11 Cabang Perlombaan Porsadin Tingkat Kecamatan Karanglewas Banyumas

Korba kemudian melaporkan kejadian ini ke perangkat desa dan meneruskan ke anggota Polsek Kedungbanteng.

Mendapat laporan, anggota mendatangi lokasi.

Mereka kemudian mengamankan RS dan barang bukti sepeda, dan membawa ke Polsek Kedungbanteng guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Agus mengatakan, barang bukti yang diamankan di antaranya, satu unit sepeda lipat merek Inter Bike berwarna hitam, ditaksir seharga Rp 1,5 juta.

Kemudian, satu unit sepeda lipat merek Phoenix berwarna putih kombinasi hitam, ditaksir seharga Rp 2 juta, serta satu unit sepeda MTB merek Inter Bike warna putih kombinasi merah ditaksir seharga Rp 1,5 juta.

Total kerugian ditaksir sebesar Rp 5 juta.

Hasil pemeriksaan, RS mengaku telah melakukan pencurian di 14 lokasi di wilayah Kecamatan Ajibarang, Cilongok, Karanglewas, Purwokerto Barat, dan Kedungbanteng.

Kasus ini juga sempat viral di media sosial setelah warga Beji yang menangkap RS, mengunggah video penangkapan itu ke media sosial, Senin (13/6/2022).

Lantaran tersangka masih di bawah umur, Kasat Reskrim mengatakan, kasus ini ditangani tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas. (*)

Baca juga: Empat Master Catur Muda Indonesia Bertanding di KA Kamandaka sambil Promosikan Rute Cilacap-Semarang

Baca juga: Ketemu MUI dan Polres, Khilafatul Muslimin Jepara Sepakat Menghentikan Kegiatan

Baca juga: Kasus PMK di Kota Semarang Merebak, Puskeswan Mijen Malah Ditutup. Ini Alasannya

Baca juga: Bawa Miras, Oknum Suporter PSIS Semarang Gagal Masuk Stadion Manahan Solo Dukung Tim Kesayangan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved