Berita Nasional

Tersebar di Indonesia, Khilafatul Muslimin Punya 30 Sekolah untuk Sebarkan Paham Khilafah

Polisi menemukan cara terstruktur Khilafatul Muslimin menyebarkan ideologi khilafah. Satu di antaranya, melakukan di lingkungan sekolah.

Editor: rika irawati
TribunSolo.com/Agil Tri
Polisi berjaga di kantor Khilafatul Muslimin Solo sebelum penurunan plang di wilayah Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Kamis (9/6/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Polisi menemukan cara terstruktur Khilafatul Muslimin dalam menyebarkan ideologi khilafah. Satu di antaranya, lewat lingkungan sekolah.

Tercatat, ada sekitar 30 sekolah milik Khilafatul Muslimin yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, yang digunakan menyebarkan paham khilafah untuk menggantikan Pancasila.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menjelaskan hasil pemeriksaan seorang petinggi Khilafatul Muslimin berinisial AS (74), yang ditangkap di kawasan Mojokerto, Senin (13/6/2022) dini hari.

"Kami mendapatkan data bahwa ada beberapa sekolah, hampir 30 sekolah, yang sudah terafiliasi dengan ajaran khilafah," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin.

Baca juga: Polisi Geledah Kantor Khilafatul Muslimin Wilayah Jateng di Klaten, Temukan Sejumlah Barang Bukti!

Baca juga: Khilafatul Muslimin Ditemukan di Solo, Kantornya Ada di Belakang Kantor DPRD

Baca juga: Pentolan Pimpinan Khilafatul Muslimin Brebes Merupakan Residivis, Kapolres: Kasus Makar!

Baca juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Cirebon Raya Ditangkap di Tegal, Pimpin 10 Daerah di Jateng dan Jabar

Menurut Zulpan, AS merupakan penanggung jawab dari puluhan sekolah yang diketahui berada di bawah naungan kelompok Khilafatul Muslimin itu.

Zulpan pun mengamini bahwa kelompok Khilafatul Muslimin menggunakan sekolah tersebut untuk menyebarkan ajaran khilafah.

Di sekolah tersebut pula, AS diduga menyebarkan doktrin terkait ideologi khilafah.

"Belum bisa saya sampaikan sekarang (terkait bentuk sekolahnya). Yang jelas, itu sudah terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin. Artinya, pemahaman khilafah itu sudah didoktrin oleh tersangka AS," ungkap Zulpan.

Saat ini, kata Zulpan, penyidik masih melakukan pendalam terhadap tersangka AS, untuk selanjutnya memeriksa sekolah-sekolah tersebut.

"Ya, tentu, nanti, setelah didapatkan datanya, penyidik akan langsung bekerja."

"Ya, nanti kami jelaskanlah, dalam pekan ini, pak Kapolda yang akan langsung menjelaskan," ujarnya.

Sebelumnya, pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, telah ditetapkan tersangka. Dia ditangkap pada Selasa (7/6/2022) pagi.

Penangkapan ini bermula ketika anggota Khilafatul Muslimin melakukan konvoi di kawasan Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Video peristiwa tersebut sempat viral di media sosial.

Baca juga: Tak Hanya di Indonesia, Film Superhero Satria Dewa: Gatotkaca Bakal Tayang di Bioskop AS dan Kanada

Baca juga: Kasus Covid Meningkat, Presiden Jokowi Minta Acara Musik dan Olahraga Wajib Vaksinasi Booster

Baca juga: Tarif Listrik untuk Rumah Nyaris Mewah hingga Kantor Pemerintah Naik, Berlaku Mulai 1 Juli 2022

Baca juga: Nasib Tersangka Kasus Pencurian 18 Potong Gamis di Pasar Kliwon Kudus, Kejaksaan Putuskan Ini!

Dalam video itu, tampak para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa warna hijau.

Beberapa di antaranya tampak mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan "Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyyah".

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap lagi empat orang berinisial AA, IN, FA, dan SW, yang menjadi tokoh sentral dalam pergerakan Ormas Khilafatul Muslimin.

Zulpan menuturkan, keempat orang itu ditangkap ditangkap dari berbagai lokasi di Indonesia, pada Sabtu (11/6/2022).

"Yang pertama, AA, ini ditangkap di Bandar Lampung, perannya sebagai sekretaris daripada Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi," tutur Zulpan.

Selain AA, polisi juga menangkap IN, yang disebut berperan sebagai penyebar doktrin melalui sistem dan pelatihan ormas Khilafatul Muslimin.

"Kemudian, yang ketiga, F, ditangkap di Medan. Ini perannya sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin," imbuh Zulpan.

"Yang keempat, SW, kita tangkap di Kota Bekasi. Ini merupakan perannya sebagai pendiri Khilafatul Muslimin bersama dengan pimpinan tertinggi mereka," terangnya.

Saat ini, polisi telah menetapkan Abdul Qadir dan lima petinggi Khilafatul Muslimin lain sebagai tersangka terkait dugaan menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Khilafatul Muslimin Punya 30 Sekolah untuk Sebarkan Ideologi Khilafah dan Gantikan Pancasila".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved