Berita Nasional
Tarif Listrik untuk Rumah Nyaris Mewah hingga Kantor Pemerintah Naik, Berlaku Mulai 1 Juli 2022
Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik untuk pelanggan golongan R2, golongan R3, dan golongan kantor pemerintahan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik untuk pelanggan golongan R2 dengan daya 3.500 VA-5.500 VA, golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, dan golongan kantor pemerintahan.
Tarif baru ini berlaku efektif 1 Juli 2022.
Kenaikan tarif untuk golongan R2 sekitar 17,64 % (misalnya rekening bulanan nasabah Rp 632.588 per bulan menjadi Rp 744.146 per bulan atau naik Rp 111.578 per bulan).
Sementara, golongan R3, dengan daya 6.600 VA, naik sekitar 17,64 % .
Kemudian, juga ada kenaikan tarif untuk kantor pemerintahan sekitar 36,6 % .
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, kenaikan tarif tersebut akan mulai diterapkan 1 Juli 2022.
"Dampak dari penyesuain tarif listrik pada kuartal I-2022 terhadap inflasi sekitar 0,019 % ," kata dia, dalam konfrensi pers, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Siap-siap, Pemerintah Bakal Naikkan Tarif Listrik! Berlaku untuk Pelanggan Golongan 3.000 VA ke Atas
Baca juga: Bus Tabrak Tiang Listrik di Pekalongan Bikin Listrik 3.449 Pelanggan Mati, Ini yang Dilakukan PLN
Baca juga: Direksi BUMN Kini Tak Boleh Lagi Rangkap Jabatan sebagai Pengurus Parpol, Jadi Caleg dan Cakada
Ia mengatakan, kenaikan ini diterapkan kepada pelanggan kategori ekonomi bagus.
"Ini yang naik pelanggan nyaris mewah. Jadi, saya kira, tidak terlalu tedampak banyak," kata dia.
Sementara, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, sejak tahun 2017 sampai saat ini, tidak ada kenaikan tarif listrik.
Pemerintah, lewat PLN, sudah menggelontorkan Rp 243 triliun dari 2017-2021, kemudian ditambah kompensasi Rp 94 trilun agar tujuan daya beli masyarakat tetap tinggi dan bisa mengendalikan inflasi rendah.
"Kalau ada bantuan dari pemerintah, itu harus tepat sasaran. Total kompensasi yang tidak tepat sasaran 4 triliun," kata dia.
Darmawan mengatakan, pemerintah tidak menaikkan tarif untuk sektor industri dan bisnis.
"Sebagai pondasi ekonomi Indonesia, tidak boleh berdampak. Itu kata Pak Presiden Jokowi, agar terus dibantu pemerintah," ungkap dia. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Resmi Naik 1 Juli, Tarif Listrik Bagi Rumah Nyaris Mewah dan Mewah Naik 17,64 % ".
Baca juga: Nasib Tersangka Kasus Pencurian 18 Potong Gamis di Pasar Kliwon Kudus, Kejaksaan Putuskan Ini!
Baca juga: PMI Purbalingga Gelar Dono Darah di Tiga Titik untuk Peringati Hari Donor Darah, 14 Juni. Tertarik?
Baca juga: Nelayan di Rawa Pening Kabupaten Semarang Temukan Mayat Mengapung, Dikira Boneka
Baca juga: Tersangka Kasus Tabrak Lari di Terboyo Kaligawe Semarang: Tidak Tahu Truk Melindas Pemotor