Berita Kudus

Nasib Tersangka Kasus Pencurian 18 Potong Gamis di Pasar Kliwon Kudus, Kejaksaan Putuskan Ini!

Kasus pencurian 18 potong gamis di Pasar Kliwon Kudus, Jawa Tengah diselesaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.

tribunbanyumas.com/raka f pujangga
?Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Arga Maramba ?menunjukkan dokumentasi perdamaian antara korban dan pelaku pencurian 18 potong gamis di Pasar Kliwon Kudus, Senin (13/6/2022). 

Kemudian Kejari Kudus resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada 6 Juni 2022.

‎"Proses RJ lancar karena dari awal mereka sudah bersedia melakukan perdamaian," ujar dia.

Baca juga: Termasuk Tua di Kudus, Bus Sering Melintas Tapi Sulit Keluar, Ini Penampakan Jembatan Karangsambung

Saat proses restorative justice, Kepala Desa Bangunrejo, juga diundang untuk memberikan pendapatnya terkait kasus tersebut.

Barang bukti berupa 18 potong gamis senilai Rp 2 juta juga sudah diserahkan kepada korban. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved