Berita Kudus

Nasib Tersangka Kasus Pencurian 18 Potong Gamis di Pasar Kliwon Kudus, Kejaksaan Putuskan Ini!

Kasus pencurian 18 potong gamis di Pasar Kliwon Kudus, Jawa Tengah diselesaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.

tribunbanyumas.com/raka f pujangga
?Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Arga Maramba ?menunjukkan dokumentasi perdamaian antara korban dan pelaku pencurian 18 potong gamis di Pasar Kliwon Kudus, Senin (13/6/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Kasus pencurian 18 potong gamis di Pasar Kliwon Kudus, Jawa Tengah diselesaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Senin (13/6/2022).

Kejaksaan melakukan restorative justice (RJ) atas kasus pencurian 18 gamis yang terjadi di Blok A Pasar Kliwon Kudus pada Minggu (27/3/2022) lalu, sekitar pukul 11.30.

Tersangka pencurian 18 gamis di Pasar Kliwon tersebut yakni Umayah, warga Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang.

Baca juga: Satu Tempat Tidur untuk 3 Orang, Ganjar Berikan Bantuan Bedah Rumah Warga Kudus

Langkah restorative justive ini dilakukan lantaran yang bersangkutan memiliki anak berusia 11 tahun yang terlahir dalam kondisi berkebutuhan khusus.

Karena terdesak kondisi ekonomi itulah, ibu rumah tangga ‎tersebut nekat melakukan pencurian sebanyak 18 potong gamis.

‎Kasi Intelejen Kejari Kudus, Arga Maramba menjelaskan, restorative justice yang dilaksanakan tersebut karena proses berdamai telah disepakati antara pelaku dan korban.

"Korban sudah bersedia berdamai dengan pelaku tanpa syarat," ujar dia.

Baca juga: Ayah di Kudus Buat Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi, Minta Pengeroyok Anaknya Segera Ditahan

‎Melihat kondisi pelaku yang perlu dikasihani dan tidak ada catatan pelanggaran hukum sebelumnya, menjadi pertimbangan jaksa untuk mendorong pelaksanaan restorative justice.

"‎Pelaku tidak ada catatan pelanggaran hukum sebelumnya.

Dia terpaksa melakukannya (tindakan kejahatan) juga karena kondisi ekonomi, harus menghidupi anak berkebutuhan khusus," jelas Arga.

Baca juga: Sudah Dianggap Ayah, Pria di Kudus Ini Tega Cabuli Siswi SMA Tetangganya

Tindakan kriminal seorang ibu dari Rembang tersebut diketahui pegawai Toko Istimewa melalui rekaman kamera CCTV di dalam toko.

Pelaku sedang memasukkan barang curian ke tas plastik hitam.

Pelaku lantas pergi meninggalkan lokasi tanpa melakukan transaksi di kasir itu, setelah itu karyawan toko mengejarnya.

Kemudian, pelaku diproses melalui Satreskrim Polres Kudus dan dijerat pasal 362 KUHPidana ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Baca juga: Selain Kota Keretek, Kudus Juga Dijuluki Kota Empat Negeri, Apa Maknanya?

‎Setelah dilaksanakan gelar perkara bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Ardian, dinilai perlu adanya restorative justice yang disetujui pada 21 Mei 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved