Korupsi Banjarnegara
BREAKING NEWS: Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Divonis 8 Tahun Penjara
Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono divonis delapan tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Kamis.
Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono divonis delapan tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (9/6/2022).
Budhi dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (DPUPR) Banjarnegara tahun 2017-2018.
Selain Budhi, majelis hakim juga membacakan vonis bagi Kedy Afandi, orang kepercayaan Budhi yang juga duduk sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK.
Dalam sidang sebelumnya, JPU meminta hakim menghukum Budhi Sarwono dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 700 juta, dan kewajiban mengembalikan uang ke negera Rp 26 miliar.
Sementara, kepada Kedy, JPU menuntut hakim menghukum 11 tahun penjara dan denda Rp 700 ribu.
Rochmat, ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang, mengatakan, putusan ini diambil berdasarkan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan, baik pesan singkat hingga rekaman telepon.
"Sejumlah saksi sudah dihadirkan dan membuktikan, kedua terdakwa bertanggung jawab dalam kasus korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018," jelas Rochmat dalam sidang.
Baca juga: Dijerat Pasal Gratifikasi, Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Dituntut 12 Tahun Penjara
Baca juga: Sesekali Ucap Istighfar saat Bacakan Pledoi, Bupati Nonaktif Banjarnegara: Tuntutan Tak Sesuai Fakta
Baca juga: Sampaikan Replik, JPU KPK Tetap Minta Hakim Hukum 12 Tahun Penjara Bupati Nonaktif Banjarnegara
Ia mengatakan, kedua terdakwa juga terbukti menaikkan harga satuan barang dalam proyek DPUPR.
"Kenaikan harga proyek berkisar 20 persen dan 10 persennya sebagai fee," paparnya.
Meski demikian, dalam putusan, Rochmat menyebutkan, kedua terdakwa terbebas dari tuntutan mengenai gratifikas.
"Mereka dibebaskan dari tuntutan tersebut namun tetap dinyatakan bersalah dan diadili," tegasnya.
Diakhir persidangan, Rochmat menyatakan, majelis hakim telah memutuskan bahwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi, masing-masing divonis hukuman pidana penjara 8 tahun.
"Mereka juga wajib membayar denda (masing-masing) Rp 700 juta. Jika tidak bisa membayar, akan diganti kurungan selama 6 bulan," imbuhnya.
Rochmat juga memberikan kesempatan kepada Budhi Sarwono dan Kedy Afandi, hingga JPU KPK, jika ingin memberikan banding.
"Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia. Aan akan menyerahkan keputusannya ke penasihat hukum saya," kata Budhi Sarwono.
Sementara, JPU KPK juga menyatakan hal serupa untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.
Ruang Sidang Penuh
Sidang pembacaan vonis untuk Budhi Sarwono dan Kedy Afandi dihadiri puluhan orang dari berbagai elemen.
Hal ini membuat tempat duduk yang disediakan di ruang sidang, penuh.
Baca juga: Ukir Sejarah! Indonesia Kalahkan Kuwait 1-2 di Kualifikasi Piala Asia, Rachmat Irianto Jadi Pahlawan
Baca juga: Harga Telur Ayam di Batang Tembus Rp 30 Ribu/Kg, Diprediksi Terus Naik sampai Iduladha
Baca juga: Pabrik Baterai Kendaraan Listrik Terbesar Dibangun di Batang, Bakal Serap 20.000 Tenaga Kerja
Baca juga: Dampingi Presiden Jokowi di Batang, Ganjar: Hutan Rakyat Tingkatkan Kesejahteraan dan Ekonomi
Dalam sidang ini, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi dihadirkan secara virtual.
Keduanya terlihat dalam layar berukuran besar yang ditempatkan di tengah ruang sidang.
Dalam sidang, Budhi Sarwono terlihat memakai baju batik, sedangkan Kedy Afandi memakai baju putih.
Budhi Sarwono nampak pasrah dan bersandar di kursi, sementara Kedy Afandi terlihat sedikit tegang. (*)