Korupsi Banjarnegara

BREAKING NEWS: Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Divonis 8 Tahun Penjara

Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono divonis delapan tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Kamis.

Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.COM
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi oranye di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021). Dia ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa DPUPR TA 2017-2018. 

"Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia. Aan akan menyerahkan keputusannya ke penasihat hukum saya," kata Budhi Sarwono.

Sementara, JPU KPK juga menyatakan hal serupa untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.

Ruang Sidang Penuh

Sidang pembacaan vonis untuk Budhi Sarwono dan Kedy Afandi dihadiri puluhan orang dari berbagai elemen.

Hal ini membuat tempat duduk yang disediakan di ruang sidang, penuh.

Baca juga: Ukir Sejarah! Indonesia Kalahkan Kuwait 1-2 di Kualifikasi Piala Asia, Rachmat Irianto Jadi Pahlawan

Baca juga: Harga Telur Ayam di Batang Tembus Rp 30 Ribu/Kg, Diprediksi Terus Naik sampai Iduladha

Baca juga: Pabrik Baterai Kendaraan Listrik Terbesar Dibangun di Batang, Bakal Serap 20.000 Tenaga Kerja

Baca juga: Dampingi Presiden Jokowi di Batang, Ganjar: Hutan Rakyat Tingkatkan Kesejahteraan dan Ekonomi

Dalam sidang ini, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi dihadirkan secara virtual.

Keduanya terlihat dalam layar berukuran besar yang ditempatkan di tengah ruang sidang.

Dalam sidang, Budhi Sarwono terlihat memakai baju batik, sedangkan Kedy Afandi memakai baju putih.

Budhi Sarwono nampak pasrah dan bersandar di kursi, sementara Kedy Afandi terlihat sedikit tegang. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved