Kasus Khilafatul Muslimin
Polisi Ungkap Alasan Menangkap Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin
Ternyata kegiatan yang dilakukan ormas ini, baik dari ormas yang tidak terdaftar dan berbadan hukum, ternyata kegiatan mereka sangat bertentangan.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Usai menetapkan beberapa tersangka dedengkot Khilafatul Muslimin Brebes, polisi menangkap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin.
Pimpinan tertinggi bernama Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap Polda Metro Jaya di Masjid Kekhalifahan Islam Jalan WR Supratman, Bumi Waras, Telukbetung, Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022) pagi.
Sebelumnya, masyarakat digegerkan dengan konvoi sepeda motor Khilafatul Muslimin di berbagai daerah, semisal di Brebes dan Bandung.
Dalam konvoi motor tersebut, mereka membawa atribut yang berisi kebangkitan khilafah.
Selain itu, mereka juga membagikan pamflet dan brosur berisi ajaran mereka.
Baca juga: Usai Pimpinan Brebes Tersangka, Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Hasan Baraja Ditangkap!

Polda Metro Jaya mengatakan, alasan penangkapan tersebut juga berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan organisasi itu.
Kegiatannya dinilai anti atau bertentangan dengan nilai-nilai pancasila.
Pernyataannya tesebut disampaikan Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi pada konferensi pers, Selasa (7/6/2022).
"Ada hal yang sangat kontradiktif dari apa yang disampaikan oleh pimpinan-pimpinan Khilafatul Muslimin.
Mengatakan bahwa kegiatan mereka tidak bertentangan dari Pancasila, tapi setelah kami analisis, dari penyelidikan ini terdapat peristiwa pidana.
Ternyata kegiatan yang dilakukan ormas ini, baik dari ormas yang tidak terdaftar dan berbadan hukum, ternyata kegiatan mereka sangat bertentangan dengan Pancasila," jelas Hengki, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Baca juga: Khilafatul Muslimin di Brebes Sudah Beroperasi Sejak 2014, Ini Kata Kapolres
Adapun kata Hengki, kegiatan ormas tersebut dilakukan melalui laman atau website maupun disebar lewat buletin hingga selebaran.
Ia mengatakan, dari hasil analisis, kegiatan yang dilakukan ormas itu dinyatakan melanggar Undang-Undang.
"Sebagai contoh dia memiliki website, kemudian di dalamnya ada link youtube yang berisi ceramah mereka.
Kemudian ada buletin-buletin tiap bulan diterbitkan, ada penerbitnya di Sukabumi, kemudian ada leaflet dan selebaran.
Setelah kami analisis dari keterangan ahli, dinyatakan ini delik yang melanggar Undang-Undang ormas dan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran," ucapnya.
Baca juga: Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes Jadi Tersangka, Polda Jateng: Embrio HTI!