Berita Brebes
Khilafatul Muslimin di Brebes Sudah Beroperasi Sejak 2014, Ini Kata Kapolres
Ketiga tersangka merupakan pimpinan cabang, pimpinan ranting, dan koordinator lapangan (korlap) Khilafatul Muslimin cabang Brebes.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam konvoi pemotor aliran Khilafatul Muslimin di Brebes.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Senin (6/6/2022).
Ketiga tersangka merupakan pimpinan cabang, pimpinan ranting, dan koordinator lapangan (korlap) Khilafatul Muslimin cabang Brebes.
Baca juga: Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes Jadi Tersangka, Polda Jateng: Embrio HTI!

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong dan percobaan makar.
Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto mengatakan, penetapan ketiga tersangka tersebut dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan.
Ada sebanyak 16 saksi yang telah dimintai keterangan.
Antara lain ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli agama, ahli sosiologi.
Baca juga: Petinggi Khilafatul Muslimin Brebes Jadi Tersangka!
Hasilnya, ketiga tersangka dianggap yang paling bertanggung jawab atas berlangsung aksi tersebut.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong di tengah masyarakat.
Sehingga menyebabkan keonaran," kata AKBP Faisal.
Baca juga: Organisasi Keagamaan dan Pemuda di Brebes Deklarasi Tolak Semua Kegiatan Khilafatul Muslimin
AKBP Faisal mengatakan, kegiatan yang mereka lakukan berupa konvoi dan pembagian maklumat di tengah masyarakat.
Hal itu membuat masyarakat resah dengan ajakan untuk bergabung dengan Khilafatul Muslimin.
Sementara berdasarkan pemeriksaan, kegiatan dari aliran Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes sudah berlangsung sejak 2014.
Baca juga: Heboh Konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes, Ini Penuturan Sejumlah Warga Setempat
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain alat peraga berupa pamflet, spanduk/bendera, serta berbagai dokumen dan buku terkait khilafah.
"Ketiganya dikenakan pasal tentang peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15, dan atau Pasal 107 junto Pasal 53 KUH Pidana,” jelasnya. (*)
Baca juga: Geger Pemotor Khilafatul Muslimin di Brebes, Polisi Periksa Ketua dan Pengurus!