Berita Tegal
Makin Mudah, Urus KTP atau KK di Kabupaten Tegal Bisa Lewat Whatsapp. Ini Nomor yang Bisa Dihubungi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal membuka layanan dalam jaringan (daring) menggunakan media sosial Whatsapp.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal membuka layanan dalam jaringan (daring) menggunakan media sosial Whatsapp.
Layanan ini dibuka untuk mengurus administrasi kependudukan, semisal pengurusan KTP, KK, akta kelahiran, akta kematian, Kartu Identitas Kerja (KIK), termasuk aktivasi NIK.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tegal Tri Guntoro, Selasa (7/6/2022).
"Nomor yang bisa dihubungi yaitu 0823 1482 4407. Silakan manfaatkan fasilitas ini sebaik mungkin, untuk mempermudah pelayanan agar bisa diakses kapan dan dimana saja," kata Guntoro.
Baca juga: Berikut Daftar 13 SMP Negeri dan Swasta Terbaik di Kabupaten Tegal Versi Disdikbud
Baca juga: Potensi Gelombang Tinggi dan Rob, Pengelola Larang Pengunjung Mandi di Area Pantai Purin Tegal
Baca juga: Tidak Sembarangan Hewan Ternak Bisa Masuk Kota Tegal, Wajib Punya Ini!
Baca juga: Daftar 4 SMP Terbaik Kota Tegal Rujukan PPDB 2022, Cek Ya Bunda!
Selain layanan administrasi kependudukan, warga bisa mengirim pesan ke nomor ini untuk menyampaikan aduan atau keluhan.
Guntoro memastikan, layanan menggunakan Whatsapp ini juga berjalan dua arah.
Nantinya, masyarakat yang telah mendaftar akan mendapat notifikasi balasan berupa kapan data bisa diambil atau selesai sehingga tidak ada lagi antrean di kantor Disdukcapil.
"Layanan dan aduan via whatsapp ini aktif selama jam kerja. Dalam artian, jika ada masyarakat mengirim permohonan layanan hari Minggu, baru kami jawab atau kerjakan pada Senin keesokan hari, sesuai jam kerja."
"Sedangkan jam kerja kami mulai pukul 08.00 sampai 16.15 WIB. Semuanya sudah kami siapkan, termasuk petugas yang nantinya menjadi PIC dan lain-lain," terangnya.
Saat ini, Guntoro mengatakan, Disdukcapil juga telah bekerja sama dengan rumah sakit dalam hal mengeluarkan kartu kematian.
Keluarga warga yang meninggal dunia di rumah sakit akan membawa pulang jenazah bersama akta kematian dari Disdukcapil.
"Nantinya, kerja sama tersebut akan kami laksanakan di semua rumah sakit yang ada di Kabupaten Tegal. Kami sudah mulai melaksanakan dan pertama dengan RSUD Suradadi," katanya.
Baca juga: Guru Besar UGM: Tidak Ada Hubungan Antara Kenaikan Tiket Naik Borobudur dengan Konservasi Candi!
Baca juga: Selain Cuaca Ekstrem, Mahalnya Harga Cabai di Jawa Tengah Diduga karena Lonjakan Harga Pupuk
Baca juga: Pengedar Sabu di Banyumas Ditangkap, Baru Ambil Paket di Tumpukan Kayu Depan Bengkel di Mersi
Baca juga: Adu Banteng Motor vs Truk di Bokol Purbalingga, Aniyah Tewas di Lokasi Kejadian
Tidak hanya akta kematian, menurut Guntoro nantinya otomatis satu paket dengan mengurus KTP ahli waris.
Ia pun mencontohkan semisal yang meninggal adalah suami, maka Disdukcapil akan membantu mengubah atau mengganti status istri di KTP menjadi janda atau menyesuaikan kondisi.
Begitu juga dengan kartu keluarga (KK) yang ikut ganti menyesuaikan keadaan atau kondisi.
"Adanya kerjasama kepengurusan, baik akta kematian, perubahan status KTP, akta, dan lain-lain, dengan pihak rumah sakit, merupakan upaya kami agar masyarakat Kabupaten Tegal tertib administrasi."
"Ya, istilahnya, kami jemput bola ke masyarakat sekaligus memberikan pelayanan semaksimal mungkin," jelas Guntoro. (*)