Berita Cilacap
6 Orang Jadi Korban Dukun Cabul di Cilacap, Korbannya Ada Anak di Bawah Umur
Mengaku bisa melakukan pengobatan, warga Cilacap Tengah malah melakukan tindakan asusila terhadap pasiennya.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: mamdukh adi priyanto
Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dengan cara berpura-pura menjadi dukun yang bisa mengobati berbagai penyakit.
Atas perbuatannya itu, MR disangkakan melakukan perbuatan setubuh dan atau cabul terhadap seorang anak perempuan dibawah umur.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Tersangka MR (48) diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)
Baca juga: Bejat! Ayah di Cilacap Tega Cabuli Anak Kandung hingga Hamil. Sempat Tepergok Istri, Langsung Ancam